JAKARTA – Diduga memanipulasi data, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal terhadap produk jus buah Nabidz.
“Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ia mengungkap ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Atas pelanggaran tersebut, BPJPH menjatuhkan terhadap pelaku usaha BY berupa sanksi pencabutan sertifikat halal pada 15 Agustus 2023 lalu.
Selain itu juga menjatuhkan sanksi pencabutan nomor registrasi pendamping terhadap AS, pendamping PPH.
Sebelumnya, Aqil mengungkap BPJPH telah menurunkan tim pengawas, menyusul adanya aduan serta berita viral di masyarakat yang mengklaim wine halal bermerek Nabidz. Padahal sertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Menurutnya, jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha), karena sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Namun sesuai aturan, ia menjelaskan harus diverifikasi Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan Saudara AS selaku Pendamping PPH,” ujarnya.
Ada Proses Kimia
Bahkan AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.
Namun alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. “Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” tegasnya. (be-021)
Discussion about this post