• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mahasiswa Pancasila Desak Kejagung Usut Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar oleh Komisaris PT Lawu Agung Mining

Mahasiswa Pancasila Desak Kejagung Usut Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar oleh Komisaris PT Lawu Agung Mining
511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila menegaskan dukungan penuh terhadap Jaksa Agung Burhanuddin, dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.

Mahasiswa Pancasila juga berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dorongan agar Kejagung segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Korupsi di Blok Mandiodo Rugikan Negara Rp2,34 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dugaan korupsi tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,34 triliun.

BACAJUGA

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap individu yang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keterlibatan Tan Lie Pin dalam Pengelolaan Dana Ilegal

PT Lawu Agung Mining merupakan perusahaan swasta yang didirikan oleh terpidana Glenn Ario Sudarto dan Tan Lie Pin berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Januari 2020. Perusahaan ini bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan berkantor di Gedung Lawu Tower, Jakarta Barat.

Dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam pengelolaan dana ilegal diantaranya adalah, memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.

Mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain.

Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

Terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel. Memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.

Mapancas menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara tegas guna menjaga kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menuntut agar Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan : Triono / Rajiv Jawas

Editor : Billy Adhyaksa

Tags: Ferga AzisJaksakejagungkorupsiNikelTan Lie Pin
Previous Post

Gelar Festival Ramadhan, DKM Masjid Agung Kota Bogor Sukses Santuni 1.500 Anak Yatim

Next Post

Satu Rumah di BondonganTerbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp500 Juta

Related Posts

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
0

BANDUNG - Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata...

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
0

BOGOR- EIGER Adventure Land berpartisipasi dalam IPB Career Days 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) melalui...

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
0

BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi...

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
0

BOGOR - Warga di kawasan Puncak sumringah. Jalan tembus Cihanjawar-Citeko (Lingkar Selatan) yang digagas Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

12 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah