• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Mahasiswa Ini Pilih Jadi Penjambret Ketimbang Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa Ini Pilih Jadi Penjambret Ketimbang Kerja Paruh Waktu
529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Mahasiswa bernama Efin Pratama (23) memilih menjadi pelaku jambret jalanan, ketimbang mencari pekerjaan paruh waktu.

Belakangan aksi menjambret kaum hawa di jalanan terendus petugas dan berujung menangkapnya. Redaksi sengaja tak menyamarkan identitas pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera.

Aksi Efin terendus jajaran Polsek Bogor Timur. Efin diidentifikasi sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, di sekitar RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Dalam kejadian ini, seorang perempuan yang tengah menggendong bayi menjadi korban aksi brutal penjambretan oleh Efin yang beraksi menggunakan sepeda motor.

BACAJUGA

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq lebih lanjut menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban, Siti Putri Nurjanah, sedang berjalan sambil menggendong bayinya yang berusia 9 bulan.

“Pelaku Efin Pratama (23), mendekati korban dengan sepeda motor dan langsung merampas handphone korban. Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bogor Timur segera melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Guntur pada konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Polisi menemukan jejak pelaku melalui akun Facebook yang bernama “Muhamad Fatir”, di mana handphone curian tersebut dijual secara online.

Tim penyelidik Polsek Bogor Timur segera menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di parkiran Indomaret Pamoyanan 3, Kecamatan Bogor Selatan.

“Setelah memastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bogor Timur beserta barang bukti,” terangnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Efin Pratama telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Bogor. Beberapa handphone yang pernah dicurinya dijual melalui media sosial.

Berikut ini adalah beberapa lokasi pencurian lain yang diduga dilakukan oleh tersangka:

1. Handphone Vivo seri T1 di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Tajur, 1 Oktober 2024.

2. Handphone Oppo di Cipinang Gading, Bogor Selatan, Agustus 2024.

3. Handphone Samsung di Cipinang Gading, Bogor Selatan, April 2024.

4. Handphone Samsung A13 di Lippo Kebun Raya, Bogor Tengah, Agustus 2024.

5. Handphone Vivo di Cibanteng, Dramaga, Agustus 2024.

6. Handphone Realme di Sagamulya, Desember 2023.

Efin Pratama diketahui sebagai warga Kampung Totopong, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksinya adalah kebutuhan untuk membayar biaya kuliah.

Modus yang digunakan adalah mencari korban yang lengah, lalu mendekati mereka dengan sepeda motor untuk merampas barang berharga, terutama handphone.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo seri T1, sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka, serta sejumlah SIM card yang diduga digunakan untuk aktivitas jual-beli hasil curian.

Polisi juga menyita alat-alat obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak atau membuka perangkat.

“Efin Pratama kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dan berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga seperti handphone.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Guntur. (Tri)

Tags: biar kapokEfin pratamakorbannya emak-emakMahasiswapelaku jambretPolresta Bogor Kotawakapolresta bogor kota
Previous Post

Gara-gara Dirut PDAM Tirta Pakuan Tak Hadiri Undangan DPRD, Rapat Dibatalkan

Next Post

Pangdam III Siliwangi Sambangi Kejati Jabar

Related Posts

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
0

BOGOR–Sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru. Pemohon melalui kuasa hukumnya,...

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
0

BOGOR- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momentum bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk menggerakan kembali penghijauan dengan...

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
0

BOGOR - Kasus pengrusakan rumah warga di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali mencuat. Korban E Suhendar mengalami kerugian Rp...

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

13 Juli 2026
0

BOGOR –Jelang tahapan konsolidasi demokrasi serta pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mendatangi Komando...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

20 Juli 2026
SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah