BOGOR – Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia menggelar audiensi dengan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor untuk mencari solusi atas mangkraknya proyek apartemen di Jalan KS Tubun/Jalan Raya Jakarta Bogor No. 102, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.
Ketua Paguyuban Konsumen, Purwanto, mengungkapkan pembangunan yang digarap PT Duta Senawijaya Mandiri (DSM) sejak 2014 itu seharusnya rampung pada April 2017 dengan total 1.539 unit di dua tower, Rafflesia dan Bogenvile. Namun, proyek berhenti sejak 2019.
“Berbagai upaya hukum sudah kami tempuh, mulai gugatan perdata, mediasi dengan DPRD Kota Bogor, hingga pengaduan ke Presiden RI, tapi hingga sekarang tidak ada titik terang,” ujarnya.
Perjalanan hukum proyek ini cukup panjang. Setelah kesepakatan homologasi 2021, PT DSM dinyatakan wanprestasi karena gagal menyelesaikan pembangunan hingga Desember 2023.
Bahkan, pada Mei 2024, pengadilan sempat memutuskan perusahaan pailit dengan utang lebih dari Rp500 miliar, termasuk sekitar Rp60 miliar kepada konsumen.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT DSM pada November 2024 sehingga kewajiban pembangunan kembali berada di tangan pengembang.
Hingga kini konsumen masih menunggu realisasi janji tersebut dan berharap Pemkot Bogor ikut memediasi.
“Kami meminta Pemkot Bogor memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT DSM, Laurent Takke, agar ada kepastian pembangunan,” tambah Purwanto.
Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi konsumen dan pengembang.
“Kami mencoba membantu warga dalam penyelesaian persoalan Apartemen Gardenia. Harapannya ada ikhtiar perdamaian antara konsumen dengan pengembang,” katanya.
Namun, ia menegaskan Pemkot Bogor belum bisa memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu salinan dokumen dari warga. (Risky)


















Discussion about this post