BOGOR – Persoalan kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor periode 2024–2027 terus berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam KNPI Kota Bogor menggugat hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 7 Desember 2024, dengan alasan tidak sah.
Gugatan tersebut kini memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Arsywendo, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, masih dengan agenda mediasi untuk mendengar keinginan para pihak.
Dalam gugatan bernomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr, penggugat menilai Musda KNPI Kota Bogor cacat hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Mereka meminta pemerintah Kota Bogor untuk tidak mengakui atau memberikan dukungan kepada kepengurusan DPD KNPI periode tersebut hingga ada putusan pengadilan.
Ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP, Verga Aziz, mendesak agar Pemkot Bogor tidak mengambil kebijakan yang menguntungkan kepengurusan yang digugat.
“Karena sekarang sedang berproses di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi, menegaskan bahwa penggugat akan tetap melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Menurutnya, pelaksanaan Musda KNPI telah melanggar AD/ART organisasi, sehingga perlu dikawal agar demokrasi dalam tubuh KNPI tetap berjalan dengan baik.
Discussion about this post