BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bogor untuk segera menyosialisasikan kebijakan metode pembelian gas LPG bersubsidi dengan syarat KTP kepada warga Kabupaten Bogor.
“Agar tidak terjadi salah paham atau hal yang tidak diinginkan, Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Disperdagin harus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Rudy, Senin (3/06/2024).
Menurut politisi partai Gerindra besutan Prabowo Subianto ini, sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, menyusul banyaknya masyarakat Kabupaten Bogor yang belum mengetahui penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Rudy, kebijakan beli gas melon wajib KTP ini telah diterapkan oleh pemerintah pusat sejak Sabtu, 1 Juni 2024. Kebijakan wajib memberikan KTP saat membeli gas elpiji bersubsidi ditujukan, untuk melakukan pendataan siapa saja masyarakat yang masih menggunakan gas melon ini.
“Jangan sampai, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu digunakan oleh masyarakat menengah ke atas,” paparnya.
Oleh sebab itu, kata Rudy, diperlukan pendataan secara seksama agar bantuan gas bersubsidi ini tidak salah sasaran. “Salah satunya dengan cara membeli gas dengan KTP. Tidak ada program dan kebijakan yang tidak berpihak ke masyarakat, semua semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 masyarakat yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi diwajibkan menggunakan KTP saat transaksi.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Menurutnya, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. Pada akhirnya, lanjutnya, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
“Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada. Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Nicke juga menyebutkan sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang, alasannya adalah untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya. “Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” tambahnya. (be-007)
Discussion about this post