BOGOR – Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap RA alias Alung yang tak lain pacar korban pembunuhan Fitria Wulandari (FW), gadis yang ditemukan tewas di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka awalnya bertemu dengan korban di kawasan Malabar. Saat itu korban sedang bersama teman-temannya pada malam Jumat atau Kamis malam 30 November 2023.
Tersangka kemudian menjemput korban. Setelah itu mereka menuju ke sebuah penginapan di kawasan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Kombes Bismo menyebut tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan.
Kombes Bismo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku di sebuah penginapan di wilayah Kedung Badak, Tanah Sareal. Dari keterangan tersangka korban menolak permintaannya untuk mengakhiri hubungan.
“Jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak. Korban berteriak kemudian tersangka membekap mulut korban,” ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 5 Desember 2023.
Kombes Bismo menjelaskan pelaku membekap wajah korban selama 5 menit, hingga menyebabkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Tersangka bersama temannya lalu membawa korban dengan rencana awal ke rumah orang tuanya.
Namun, ketika sampai di gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya. Ia lalu membawa korban ke ruko di kawasan Semeru dan meletakkannya di atas meja.
Pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB korban sempat mengeluarkan darah dan busa. Tersangka bahkan sempat mengelap menggunakan kaos kaki di tas korban. Pada Sabtu, 2 Desember 2023 pagi tersangka datang ke ruko untuk melihat kondisi korban.
“Ayah korban sempat menanyakan korban berada di mana, kemudian pelaku menjawab korban sedang berada di temannya,” ujar Kombes Bismo.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah ruko kosong kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Sabtu, 2 Desember 2023.
Tersangka sempat mengatakan kepada orangtua korban bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Polresta Bogor kota segera menyelidi kasus penemuan mayat seorang gadis di sebuah ruko. Dari hasil penyelidikan, Polresta Bogor Kota akhinya menangkap RA alias Alung, pacar Fitria Wulandari.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, serta rekaman CCTV. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujarnya.
Discussion about this post