• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 17, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Bogor Penjarakan Pimpinan KCP Bank Mandiri Warung Jambu

Kejari Bogor Penjarakan Pimpinan KCP Bank Mandiri Warung Jambu
539
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menahan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020 berinisial ASR.

Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kasie Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 atas nama tersangka ASR.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Paledang Bogor, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis.

Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Sigit menegaskan, yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sigit menyatakan, Kejari Kota Bogor berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kejari, kata Sigit, berharap agar tersangka mengembalikan sejumlah uang yang telah diselewengkan ke kas negara.

“Kami berharap kerugian bisa dipulihkan dengan cara tersangka mengembalikan jumlah kerugian negara,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (bil)

Tags: bank mandiri cabang warung jambukejari bogorkknkorupsiperbankanpimpinan mandiri ditahan
Previous Post

5.000 Kali Atang Menyapa Warga, Bekal 9 Program Misi Bogor Nyaman Hidupnya

Next Post

Nah Loh, Bawaslu Juga Kejar Dugaan Pelanggaran Jaro Ade di Bojonggede

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah