CIANJUR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Sanksi yang akan diterapkan berupa penangguhan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota maupun desa dan kelurahan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebaliknya, daerah yang berhasil menjaga kebersihan akan mendapatkan apresiasi, antara lain piala Adipura dan anugerah Gapura Sri Baduga, dengan hadiah hingga Rp9 miliar dalam bentuk pembangunan pada 2026.
Pemprov Jabar juga menyiapkan Mahkota Binokasih bagi kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat, dengan hadiah Rp15 miliar untuk kegiatan pembangunan. Penghargaan ini akan diluncurkan pada 20 Agustus 2025.
Selain itu, akan diberikan Anugerah Panca Waluya bagi sekolah yang mampu mengelola sampah secara mandiri, melibatkan guru fisika, kimia, dan biologi dalam pembelajaran pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi langkah Pemprov Jabar tersebut, yang dinilai sejalan dengan amanat Presiden RI sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.






















Discussion about this post