BOGOR – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) mendaftarkan gugatan sengketa informasi sejumlah SMA Negeri dan SMK Swasta di Kota dan Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan KANNI terkait permohonan permintaan data dana Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022-2023, yang tidak dipenuhi pihak Sekolah, baik SMA maupun SMK di Kota dan Kabupaten Bogor.
Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kota Bogor, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan permintaan data penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023, pada tanggal 26 Juni 2024.
Namun pihak sekolah tidak menanggapi dan tidak menanggapi maupun membalas surat tersebut.
“Kami telah melayangkan surat permohonan permintaan data penggunaan dana bos kepada pihak sekolah SMA/ SMK, namun hingga kini tak ada respon,” ujar Haidy, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya kami mengajukan surat keberatan pada tanggal 12 Juli 2024, hanya ada dua sekolah yang membalas permohonan tetapi tidak sesuai dengan permintaan KANNI.
“Sekolah yang merespon dan membalas surat kami, yaitu SMA Negeri 2 dan 3 Kota Bogor. Namun data yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan kami,” imbuhnya.
Sedangkan sekolah SMA/ SMK lainnya tidak menanggapi atau tidak membalas surat permohonan permintaan data yang dilayangkan KANNI.
Diantara sekolah SMA/ SMK yang tidak menanggapi surat permohonan KANNI yaitu, SMK Kosgoro, SMK Negeri 4 Kota Bogor, SMK Taruna Terpadu, dan SMK Pelita.
“Karena tidak mendapat respons dari pihak sekolah tersebut, maka kami mengajukan surat penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat,” kata Haidy.
Ia menilai pihak sekolah SMA/ SMK diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Kemudian mereka tidak patuh terhadap undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sedangkan informasi atau data yang diminta, informasi terbuka bukan informasi tertutup, atau bukan dokumen rahasia negara,” ungkap Haidy.
Padahal permohonan permintaan data yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomo 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa. (bil)





















Discussion about this post