JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterkaitan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ perihal aliran duit senilai Rp40 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Materi itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Jaksa mulanya menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp perihal proyek Palapa Ring. Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut.
“Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?” tanya jaksa. “Tidak ingat,” jawab Irwan.
Jaksa kemudian mengungkapkan percakapan Irwan dengan Anang seputar oknum BPK berinisial AQ. Irwan mengaku lupa percakapan tersebut. “Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?” tanya jaksa lagi.
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa,” aku Irwan. “Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’, terus jawaban saudara ‘jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu’.
Saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar jaksa. “Tidak ingat,” kata Irwan. Jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut. “Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” tanya jaksa. “Saya tidak pernah bicara,” terang Irwan.
“Saudara tidak pernah bicara?” lanjut jaksa. “Tidak, itu mungkin dari pak Anang ya,” jelas Irwan. “Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?” tanya jaksa menambahkan. “Tidak,” jawab Irwan.
Jaksa lantas mencecar penyerahan uang sebesar Rp40 miliar oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama kepada seseorang bernama Sadikin Rusli selaku perwakilan dari BPK. Sadikin baru saja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?” cecar jaksa lagi. “Untuk siapa saya tidak tahu,” klaim Irwan.
Irwan menjelaskan penyerahan uang Rp40 miliar kepada BPK melalui Sadikin merupakan perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama.
Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (be-007/*)
Discussion about this post