BOGOR – Komitmen tegas dalam mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) kembali ditunjukkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Sebanyak 13 pria berkebangsaan Jepang berhasil diamankan lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) berskala internasional.Penindakan ini dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam sebuah operasi pengawasan di kawasan hunian elit Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan para WNA tersebut. Petugas menggerebek tiga rumah berbeda yang dijadikan markas operasi mereka.
“Kami mengamankan 13 WNA asal Jepang yang diduga menjalankan skema penipuan daring dengan target korban di negara asal mereka,” ujar Ritus dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3/2026).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan siber lintas negara, antara lain:
Atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang.
Puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer.
Alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).
Berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.Satu Orang Tanpa Paspor, Imigrasi Tegaskan “Zero Tolerance”
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu orang yang tidak mampu menunjukkan dokumen paspor asli. Ritus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia.
“Pengawasan orang asing adalah tugas pokok kami. Kami bertindak profesional dan terukur untuk memastikan setiap WNA mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada tempat bagi aktivitas ilegal,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa kasus ini akan terus didalami dengan melibatkan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara Jepang.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendalami adanya kemungkinan praktik penipuan terorganisir yang lebih luas,” ungkap Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus hukum saat ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi tindak pidana penipuan lintas negara. (Zulfi)



















Discussion about this post