BOGOR – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin meminta Pemkot Bogor mencabut izin operasional Plaza Jambu Dua jika dalam 2×24 jam tidak juga membuka akses jalan warga.
“Dzolim mereka itu. Cabut saja izin operasionalnya kalau ngotot menganggu kepentingan masyarakat umum. Dalam 2×24 jam saya minta akses jalan warga dibuka,” tandas Zenal kepada awak media, Rabu (15/05/2024).
Zenal juga meminta Pemkot Bogor tidak memberikan izin kepada pengelola Plaza Jambu Dua yang sedang mengajukan perubahan siteplan.
“Jika Pemkot Bogor sampai memberikan izin kepada mereka, maka kami akan memanggil semua pihak ke DPRD,” ujarnya.
Zenal mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pedagang yang terkena imbas atas aksi sepihak pengelola plaza Jambu Dua itu.
‘Itu jalan umum, bukan hanya akses warga dan pedagang ke pasar. Sejak dulu jalan itu menjadi alternatif jika kawasan simpang jambu dua mengalami kemacetan. Tidak boleh seperti itu kalau mau usaha di Kota Bogor,” katanya.
Zenal juga meminta Pemkot Bogor melalui instansi terkait untuk memeriksa seluruh sendi perizinan plaza jambu dua. Termasuk retribusi parkir yang dinilainya masih bermasalah.
“Jangan biarkan mereka arogan seperti itu. Kami tidak akan tinggal diam demi kepentingan masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (be-007)
Discussion about this post