JAKARTA – DPR meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengawasi rentenir ‘berkedok’ koperasi alias koperasi papan nama saja.
Rentenir tersebut seolah-olah dari koperasi, namun menarik bunga tinggal.
“Masih banyak juga kasus seperti ini. Jadi papan nama itu adalah rentenir yang berbaju koperasi,” kata anggota
Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin, seperti dikutip laman DPR, Kamis (14/9/2023).
Di Kabupaten Bogor misalnya, anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini mengaku jumlah koperasi yang aktif sudah menyusut.
Pada 2019 tercatat ada 589 koperasi. Namun setahun kemudian hanya tercatat 540 koperasi.
Selain jumlahnya berkurang, ia menambahkan tidak sedikit koperasi yang ada berstatus tidak aktif. Jumlahnya ada diatas 1.000 koperasi yang tak aktif.
Saat ini, pihaknya menunggu langkah konkret pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Elly, masyarakat dan koperasi itu di Kabupaten Bogor memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
“Menjadi pertanyaan besar, bagaimana upaya Kemenkop UKM selama ini? Mengapa Koperasi banyak yang gulung tikar baik sebelum pandemi hingga pasca pandemi?” jelasnya. (be-021)
Discussion about this post