BOGOR – Restoran dan rumah makan di Kabupaten Bogor banyak yang masih menggunakan Gas LPG 3 Kilogram (Kg) atau bersubsidi.
Hal itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan, bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) pihaknya melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran
Pasalnya, hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.
“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton.
Anton mengungkapkan, hasilnya timnya menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi.
Atas temuan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.
“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,” ungkap Anton.
Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dengan harapan, kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi yang peruntukannya untuk warga tak mampu,” katanya.
Discussion about this post