Institusi Polri yang saat ini dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membukukan catatan terbaiknya di dalam akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025.
Pasalnya, kepercayaan dari publik terhadap Polri melalui hasil survey Litbang Kompas cukup tinggi dan meningkat tajam mencapai 73℅ menjelang Hari Ulang Tahun Polri Ke-78, pada tanggal 1 Juli 2024.
Keberhasilan ini harus dijadikan cermin pimpinan Polri ke depan, dimana adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural belum dapat menunjukkan kemajuan besar.
Hal itu ditengarai, karena masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap warga masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, dan mempertontonkan kemewahan kepada publik.
Hal itu seperti saat adanya komitmen bahwa institusi Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo sehingga membuat Polri bersikap berlebihan, represif dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
Sehingga ke depannya, perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap)
Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan.
Hal ini seperti terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan- perusahaan pertambangan, perkebunan.
Di kasus Wadas, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan, dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga.
Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Begitu juga kejadian di Rempang, dimana Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pendekatan kekerasan anggota Polri yang terbaru adalah kematian AM, seorang pelajar SMP di Kota Padang. Kasus tersebut mencuat setelah viral di medsos, akhirnya menjadikan 17 anggota Ditsabhara Polda Sumatera Barat menjadi terperiksa.
Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang – wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik (masyarakat) terhadap Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan. Arahan itu sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Adapun isi arahan dari Kapolri tersebut adalah:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Bentuk pencegahan ini menjadi sia – sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan.
Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri harus dilakukan sesuai amanah di pasal 2 ayat 1 yang menyebut bahwa waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan.
Komitmen dalam melaksanakan waskat ini semakin tidak berjalan apabila atasan melindungi anak buahnya yang salah dan tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan terbebas dari sidang etik.
Padahal sesuai pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, lanjut Ketua IPW, sangat jelas dinyatakan atasan yang tidak melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025 – 2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan.
Indonesia Police Watch (IPW) juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse.
Keluhan itu berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan penyidik, bersikap tidak adil. Selain itu, ada juga masalah soal jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofesional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian.
Pada sisi lain, IPW juga memperhatikan bahwa sesungguhnya personil Polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut di atensi Presiden melalui Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024.
Hanya dalam waktu empat hari saja, Bareskrim Polri mampu menangkap 18 bandar judi online dengan perputaran uang Rp 1.041 triliun dan menyita sejumlah uang (Detik. 21 juni 2024).
Dengan cepat juga, lanjut Sugeng, pihak kepolisian melalui Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Pidana Siber Bareskrik Polri AKP Bambang Meiriawan mampu mengungkap dan menyerahkan 9 tersangka judi online dengan omzet Rp. 15 miliar perbulan ke Kejaksaan negeri Semarang.
Dimana IP adrees laman judi onlibe tersebut berada di Semarang namun operatornya di Kamboja dan Filipina (sumber Detikjateng 27 Juni 2024).
Kendati begitu, laporan polisi 2022 lalu tentang rumah judi yang menjadi sponsor di Liga satu sepak bola tanah air tidak ada perkembangan perkaranya dan hanya dimasukkan ke “peti es”.
Padahal penanganan judi online ini tinggal kemauan aparat penegak hukum. Sebab polisi mempunyai kemampuan untuk hal tersebut.
Kemauan untuk mengungkap empat bandar besar di judi online seperti yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Yang jelas terkait masalah judi online, saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri saat ditanya soal empat bandar judi online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat (28 Juni 2024).
Oleh karenanya, pada HUT Polri Ke-78 ini, Institusi Polri mempunyai tugas untuk memberantas judi online hingga Desember 2024 sesuai isi dari Keppres 21 Tahun 2024.
Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Polri, warga masyarakat berharap kepolisian mampu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik, guna menyongsong periodesasi Grand Strategi Polri berikutnya yang kini tengah disosialisasikan.
Discussion about this post