BOGOR – Pentingnya menjaga netralitas selama Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, memanggil seluruh camat se-Kabupaten Bogor serta pimpinan SKPD.
Bawaslu menyampaikan bahwa mereka dilarang terlibat politik praktis, meski tetap memiliki hak pilih.
“Hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap ASN. Kita sengaja untuk undang Camat, Lurah termasuk BKPSDM. Paling tidak dari jumlah ASN di Kabupaten Bogor kita ingin sampaikan terkait aturan larangan,” kata Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, Senin (18/12/2023).
ASN dan PPPK, kata Burhan, tidak boleh dilibatkan dalam kampanye aktif maupun pasif.
Para ASN pun dilarang untuk membuat keputusan dan tindakan yang menjurus kepada salah satu calon, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
“Tentu ini penting kami sampaikan terlebih hari ini ASN nya banyak dan pppk yang masuk dalam kategori ASN sehingga kita ingin sampaikan aturan-aturan pemilu tentang larangan Bagaimana asn tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Burhan, posisi ASN sudah amat jelas, karena para ASN lah yang bertugas mengatur kebijakan publik dan tidak boleh dicampuri dengan kepentingan politik.
“Kami dari bawaslu juga tentunya mengimbau kepada teman-teman camat untuk tegak saja melakukan terhadap aturan itu. Yang pasti kita menghimbau untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan kepentingan (netralitas ASN) hari ini,” katanya.
Larangannya jelas buat ASN untuk tidak terlibat dalam praktik kampanye parpol, Pilpres, dan lainnya. Mereka mesti dan wajib netral. Kalau ketahuan melanggar, sanksinya bisa dipenjara setahun dan denda Rp 12 juta.
Discussion about this post