JAKARTA – Panitia kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji tahun 1445H/2024M sebesar Rp93 juta. Dari biaya tersebut, jemaah membayar Rp56 juta.
“Biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, saat rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan biaya haji sebesar Rp105 juta. Namun Komisi VIII DPR menilai usulan biaya haji tersebut sangat membebani jemaah haji.
Sehingga Panja BPIH Komisi VIII DPR meminta pemerintah memangkas komponen biaya haji agar lebih efisiensi lagi. Akhirnya disepakati bersama, biaya haji sebesar Rp93 juta.
Ia mengungkap biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar jemaah Rp56 juta, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah. (be-021)
Discussion about this post