BOGOR-Merespons eskalasi krisis global di sektor energi, Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung mengambil langkah cepat. Dia memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026. Melalui aturan ini, ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara aktivitas kerja pada hari lainnya tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO).
Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal dari kantor. Seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh dengan standar pelayanan yang prima,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, kata Rudy, Pemkab Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Seperti penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan air dan alat tulis kantor (ATK), serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.
Tak hanya itu, perubahan pola mobilitas ASN juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling. Sementara pada hari Rabu, ASN didorong untuk menggunakan transportasi publik atau moda ramah lingkungan seperti sepeda, sepeda motor, maupun berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya. (Imam)


















Discussion about this post