BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi tunggakan tahun 2024 ke bawah. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini disambut antusias oleh masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat lonjakan pembayaran pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan, hanya dalam waktu 1,5 jam.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa sebelum pemutihan, jumlah kendaraan yang membayar pajak antara pukul 08.00 hingga 09.30 hanya sekitar 5.000 unit dengan penerimaan Rp2 miliar.
Namun, setelah program ini diterapkan, jumlah kendaraan yang membayar pajak melonjak menjadi 10.555 unit dengan total penerimaan Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, Bapenda telah menyiapkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Sakti Jawara Lancar guna mempermudah proses pembayaran pajak.
Di berbagai daerah, masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program ini.
Di Kabupaten Subang, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, melaporkan lonjakan pembayaran pajak kendaraan hingga 40 persen dibandingkan hari biasa.
“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat, pelayanan kami maksimalkan agar pengurusannya cepat,” kata Lovita.
Hingga pukul 10.00, tercatat 55 kendaraan telah menyelesaikan pembayaran pajak lima tahunan dan 255 kendaraan menyelesaikan pajak tahunan.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, menyebut antrean sudah mengular sejak pagi.
“Masyarakat sangat terbantu dengan kebijakan ini. Kami akan rekap sore ini untuk mengetahui lonjakan pastinya,” ujar Dwi.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan pokok pajak dan denda sebelum 2024.
Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.





















Discussion about this post