• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Tersangka Diamankan

Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar obat keras narkotika di 3 lokasi berbeda di area kawasan hukum Kota Bogor.

Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menerangkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pengedar dan menyita beberapa barang bukti (barbuk) obat keras tanpa izin edar dari 23 kasus dengan total 27 tersangka berikut sebanyak 110.422 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan 451 butir Psikotropika.

“Barang atau obat-obatan tersebut diedarkan mereka di sekitaran Bogor, yang pihak kita temukan di sekitar wilayah Bogor Utara, Timur, Selatan, Tengah, Barat, dan di wilayah Tanah Sareal, dengan sistem modus COD,” terang Kompol Dede Hendrawan saat Konferensin Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 3 Maret 2025.

Dari 23 kasus tersebut, tambah Kasat, ada 3 kasus yang menarik perhatian publik di antarnya, terkait penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) berikut barang bukti sebanyak 65.000 butir berupa obat keras jenis Eximer dan Tramadol di salah satu kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah.

BACAJUGA

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

19 Mei 2026
RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

18 Mei 2026

Di lokasi TKP berbeda, sambungnya, Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil tangkap tangan dan mengamankan tersangka lainnya berinisial A (26) berikut barbuk sebanyak 4.800 butir obat keras jenis pil Tramadol, 1.500 butir pil Trihexyphenydhil, dan 10.000 butir pil Hexymer yang ada di dalam bagasi jok kendaraan bermotor saat razia dan pemeriksaan di Pos Polisi Dewi Sartika, Kota Bogor.

“MI mengaku mendapatkan barang tersebut. Dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan.

“Juga beberapa jenis obat keras lainnya yang berhasil diamankan dari dalam bagasi jok motor tersangka A oleh pihak Satlantas Polresta Bogor Kota saat razia dan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Pos Polisi Dewi Sartika,” tambahnya.

Lebih lanjut, sambung kata Kompol Dede, penyelidikan di Perumahan KRR, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli AZ (28) dari OJI (DPO) seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Dari tangan pelaku, pihak Polisi berhasil menyita sebanyak 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tersangka lainnya, AZ, mengaku menjual obat keras di salah satu warung yang berlokasi, di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak polisi Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan bahwa dengan menyita sebanyak 110.422 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan sebanyak 451 butir Psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa,”tegasnya.

Terkait kasus tersebut, pihak Polresta Bogor Kota terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau warga masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang. Tandasnya. (*).

Tags: 3 Tersangka DiamankanbogorexposeObat Keras IlegalPolresta Bogor KotaUngkap 23 Kasus Peredaran
Previous Post

Bupati Bogor Bawakan Bekal Sahur dan Buka Puasa Warga Terdampak Banjir Bandang Puncak

Next Post

Pasokan Air Bersih Terganggu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kerahkan Armada Tank Air

Related Posts

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
0

BOGOR- Industri kuliner Indonesia terus berkembang dengan hadirnya berbagai inovasi rasa yang mampu memperkaya pengalaman menikmati makanan. Menjawab kebutuhan tersebut,...

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

19 Mei 2026
0

BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus mengakselerasi cakupan administrasi kependudukan (adminduk) melalui strategi "jemput bola"....

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

18 Mei 2026
0

BOGOR – Momentum Milad ke-13 RS UMMI Bogor berlangsung meriah dan penuh makna. Mengusung tema “Sinergi, Inovatif, dan Tulus untuk...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah