BOGOR – Pengemudi Toyota Inova mabuk dan menabrak pagar Kantor Persit Denpom III/1-5 Kota Bogor, Kamis (5/09/2024) dini hari, hingga kini belum diamankan.
Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota menyebutkan, keluarga pemuda berinisial DEP itu sudah menyanggupi mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan, akibat aksinya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi usai dengan mulut bau alkohol.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Susilo menjelaskan, insiden kecelakaan tunggal yang menghancurkan sejumlah pagar Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1-5 Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Sudirman itu akan segera diperbaiki pihak keluarga.
Iptu Eko Susilo menuturkan, berdasarkan penyelidikan awal pihaknya telah mengantongi identitas pengemudi dan satu orang penumpang dalam mobil dengan nomor polisi B 2263 JV.
“Pengemudi inisial DEP dan temannya inisial AR keduanya berusia 23 tahun, untuk kendaraan diamankan di tempat penitipan barang bukti Ciawi,” ungkap Susilo, Jumat (6/09/2024).
DEP merupakan pemuda ber-KTP Jakarta Selatan yang kini menetap di wilayah Karadenan, Kabupaten Bogor.
Kini DEP tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, atas luka ringan pada bagian tubuhnya akibat benturan keras.
Susilo menjelaskan, sebelum kejadian, DEP bersama temannya sempat berkumpul di suatu tempat di wilayah Kecamatan Bogor Utara.
“Infonya mereka habis nongkrong di daerah Indraprasta mau pulang ke Karadenan,” ucap Susilo.
Saat itu, sambung dia, laju mobil yang dikendarai DEP pada saat kejadian tergolong cepat sehingga sulit dikendalikan.
Saat melintas di Simpang Istana Kepresidenan Bogor, DEP hilang kendali hingga menerobos separator jalan hingga mobil terpental dan menabrak bagian pagar Markas Denpom tersebut.

“Hasil penyidikan, itu kendaraan datang dari arah Jalan Juanda, akan mengarah ke air mancur atau Jalan Sudirman. Cuman pada saat berbelok itu kecepatannya tinggi tidak memperkirakan di tengah-tengah itu ada median jalan, sehingga dia menghantam median jalan,” bebernya.
“Karena perbedaan tinggi, jalan dengan median sehingga kendaraannya itu terbang mengarah ke pagar kantor Denpom,” imbuh Susilo.
Terkait kerusakan sarana prasarana dampak dari insiden tersebut, kata Susilo, sudah diselesaikan pihak keluarga DEP bersama pihak Denpom III/1 Bogor dengan perjanjian dibangun seperti sediakala.
“Untuk permasalahan itu sudah ada musyawarah dengan pihak Denpom. Waktu itu yang hadir Wadan Denpom dengan pihak keluarga pengemudi. Jadi sudah ada kesepakatan agar pagar diperbaiki,” jelasnya.
Adanya dugaan bahwa DEP mengemudi mobil dalam keadaan mabuk, Susilo tak menepis. Ia menyebut bahwa saat detik-detik kejadian jajarannya memang mencium bau aroma alkohol pada mulut DEP.
“Kalau pengaruh alkohol, pada saat anggota penyidik ke lokasi kejadian memang tercium ada bau alkohol, tapi waktu itu juga dilakukan test urine, hasilnya negatif,” pungkasnya.
Sementara dalam laman resmi Dirlantas Polri menyebutkan, berkendara saat mabuk/dalam pengaruh alkohol sangat berdampak buruk bagi pengemudi dan pengendara lainnya.
Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika melanggarnya, hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750 ribu.”
“Kalau menyetir dalam pengaruh alkohol saja sudah bisa dipidana, ditambah jika sudah membahayakan nyawa orang lain, hukumannya jauh lebih berat lagi,” tulis akun resmi Dirlantas Polri. (be-007)



















Discussion about this post