CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menangkap seorang karyawan perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MB usai dilaporkan melakukan aksi penipuan dan tilep uang nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka MB menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Dari penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, lanjut dia, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta dan nantinya akan dilakukan proses pelacakan aset.
“Kita tetapkan tersangka kasus fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar,” ujar Arif dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi, lalu bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024 karena ada penyimpangan dana.
“Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang,” katanya.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tanpa sesuai dengan SOP, sehingga kerugiannya cukup besar.
“Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan (pribadi),” ucap Arif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.
“Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap 2, kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut,” ujar Arif. (be-090)





















Discussion about this post