BOGOR – Pengusaha Mie Gacoan yang berlokasi di kawasan Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor, rupanya benyali besar menghalau ketegasan jajaran Pemerintah Kota Bogor. Meski belum mengantongi perizinan, bangunan megah sudah berdiri tegak, bahkan dengan lantang sudah membuka gerainya.
Ya, mulai beroperasinya gerai terbaru Mie Gacoan di simpang MV Sidik Jalan Batutulis, Kelurahan Bondongan, Bogor Selatan, Kota Bogor jadi salah satu contoh permasalahan perizinan, outlet kuliner tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan. Salah satunya izin PBG (persetujuan bangunan gedung), sejak Jumat (31/5/2024) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis (30/05/2024) atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, Selasa (04/06/2024).
Atep menambahkan, yang perlu diingat KKPR itu, bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atep mengaku banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.
“Mie gacoan mv sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” kata Atep.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.
Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin.
“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Maka kami memohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Rena.
Salah seorang warga Batutulis, Budiman mencurigai adanya kongkalikong antara pengusaha Mie Gacoan dan oknum pejabat Pemkot Bogor. “Mereka tidak takut ditindak, sepertinya ada orang dalam yang ikut bermain. Kalau dari sisi perizinan, seharusnya tidak bisa dikeluarkan izinnya. Parkirannya saja maksa begitu,” kata Budiman. (be-007)



















Discussion about this post