• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 7, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Cihuy! Mulai Sekarang Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi

Cihuy! Mulai Sekarang Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kabar baik bagi para mahasiswa S1 atau D4, kini mereka tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Namun, syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

BACAJUGA

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026

Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem

Nadiem menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” katanya.

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain,” imbuhnya.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Ia menjelaskan, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

“Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” katanya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

– Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
– Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
– Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
– Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
– Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama

– Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
– Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
– Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
– Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Tags: MahasiswaNadiem Makarimskripsi
Previous Post

Tahun Depan Pertalite Dihapus Pertamina, Ini Gantinya Buat Pengguna

Next Post

Beromzet Rp56 Juta dari Mengemis, Keluarga Datangi Dinsos Kota Bogor untuk Jemput Erik

Related Posts

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
0

BOGOR- Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, (28/08/2026) lalu ternyata...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah kemarin,...

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
0

BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di...

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026
0

BOGOR- Puluhan mahasiswa HMI Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan Pemkab Bogor dan DPRD. Mereka menuntut penuntasan dugaan korupsi yang...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah