• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 12, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang tersebut bukanlah satu-satunya aspek yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Praktisi dan akademisi hukum menilai, bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini adalah keberadaan mens rea atau niat jahat pada pihak penerima.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, maupun persetujuan penerima terhadap pemberian tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar praktisi hukum, Army Setyo Wibowo SH, MH.

Menurutnya, apabila seorang pejabat negara tidak mengetahui keberadaan pemberian tersebut, tidak pernah meminta maupun menyepakatinya, kemudian segera mengambil langkah untuk menolak atau mengembalikannya setelah mengetahui adanya pemberian dimaksud, maka pembuktian unsur kesengajaan terhadap penerima menjadi tidak sederhana.

BACAJUGA

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026

“Pengembalian uang memang tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun apabila benar terdapat tindakan aktif berupa penolakan dan pengembalian tanpa adanya manfaat yang dinikmati oleh penerima, maka fakta tersebut merupakan keadaan hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana pada pihak penerima,” lanjutnya.

Meski demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan, tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut juga berlaku terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait klarifikasi atas penolakan gratifikasi dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Budi, keterangan yang telah disampaikan Raja Juli di ruang publik memiliki nilai penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan untuk memanggil atau meminta klarifikasi kepada pihak tertentu, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, serta hasil analisis internal dalam penanganan perkara. (Bil)

Tags: Army Setyo WibowoKasus hukumkasus korupsiKPKpraktisi hukum
Previous Post

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Next Post

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Related Posts

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
0

CIREBON — Di tengah derasnya arus informasi dan fenomena post-truth, wartawan dituntut tetap mengedepankan verifikasi dan kode etik jurnalistik. Hal...

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
0

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik....

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
0

BANDUNG - Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri...

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
0

BOGOR-Usai ketahuan oleh ombudsman dan ramai diberitakan di media, akhirnya 10 bangunan dari 13 yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Setelah 20 Tahun, RM Ayam Bakar Atok Cabang Sentul Tutup Permanen

Setelah 20 Tahun, RM Ayam Bakar Atok Cabang Sentul Tutup Permanen

11 Oktober 2026
Pasar Gembrong Sukasari Raih Sertifikat SNI, Pemkot Bogor Perkuat Layanan Pasar Rakyat

Pasar Gembrong Sukasari Raih Sertifikat SNI, Pemkot Bogor Perkuat Layanan Pasar Rakyat

9 Oktober 2026
Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

7 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah