• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 12, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang tersebut bukanlah satu-satunya aspek yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Praktisi dan akademisi hukum menilai, bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini adalah keberadaan mens rea atau niat jahat pada pihak penerima.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, maupun persetujuan penerima terhadap pemberian tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar praktisi hukum, Army Setyo Wibowo SH, MH.

Menurutnya, apabila seorang pejabat negara tidak mengetahui keberadaan pemberian tersebut, tidak pernah meminta maupun menyepakatinya, kemudian segera mengambil langkah untuk menolak atau mengembalikannya setelah mengetahui adanya pemberian dimaksud, maka pembuktian unsur kesengajaan terhadap penerima menjadi tidak sederhana.

BACAJUGA

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026

“Pengembalian uang memang tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun apabila benar terdapat tindakan aktif berupa penolakan dan pengembalian tanpa adanya manfaat yang dinikmati oleh penerima, maka fakta tersebut merupakan keadaan hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana pada pihak penerima,” lanjutnya.

Meski demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan, tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut juga berlaku terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait klarifikasi atas penolakan gratifikasi dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Budi, keterangan yang telah disampaikan Raja Juli di ruang publik memiliki nilai penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan untuk memanggil atau meminta klarifikasi kepada pihak tertentu, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, serta hasil analisis internal dalam penanganan perkara. (Bil)

Tags: Army Setyo WibowoKasus hukumkasus korupsiKPKpraktisi hukum
Previous Post

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Related Posts

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
0

BOGOR-Sebuah rumah mewah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterianian, Jalan...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026
Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah