• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM

Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR–Sengketa keterbukaan informasi antara warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan Pemerintah Desa Cimayang memasuki babak baru.

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah mengatakan tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang tidak hanya ditujukan kepada Kepala Desa Cimayang, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa BPD Cimayang, Bupati Bogor, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena para pihak dinilai telah mengabaikan kewajiban yang seharusnya dijalankan setelah terbitnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622 PTSN MK M KI JBR VIII 2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Bogor agar memberhentikan Kepala Desa Cimayang, Hj Muslihat Dianah, karena dinilai tidak melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACAJUGA

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

24 Agustus 2026
Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

21 Agustus 2026

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 09.2026 06.UA Keb tertanggal 10 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya administratif sebelum menempuh jalur gugatan.

Geri, yang juga merupakan kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Nasional, mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar rencana gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan BPD Cimayang.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah kabupaten, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pemerintahan.

Ia menilai gubernur seharusnya telah mengetahui persoalan tersebut karena pihaknya telah menyampaikan surat tembusan mengenai perkara itu.

“Gubernur memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap bupati. Karena surat tembusan sudah kami sampaikan, seharusnya persoalan ini sudah diketahui sehingga tidak boleh ada pembiaran,” ujar Geri.

Selain itu, ia menilai Bupati Bogor belum menjalankan kewajiban administratif terkait tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Padahal, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan dengan memberikan waktu penyelesaian selama sepuluh hari kerja.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui mekanisme administratif. Namun hingga batas waktu terlampaui, kami belum menerima informasi ataupun tembusan mengenai tindak lanjut yang dimaksud,” katanya.

Geri juga menyoroti peran BPD Cimayang yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan menyelesaikan upaya administratif yang telah diajukan.

Ia berpendapat, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Apabila pembiaran seperti ini terus terjadi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan. Kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip negara hukum menjadi negara yang lebih mengedepankan kekuasaan, dan itu tentu berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun BPD Desa Cimayang terkait rencana gugatan tersebut. (Zulfi Kusuma).

Tags: bpd cimayangbupati bogorCimayanggubernur Jawa Baratkabuoaten bogorkdmkepala desakippamijahan
Previous Post

Gelar Muscab ke-VII, Hiswana Migas Bogor Siap Jaring Ketua Baru

Next Post

Kecelakaan Beruntun di Kebon Pedes, Mobil Brio Hantam 5 Kendaraan Hingga Ringsek

Related Posts

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
0

BOGOR- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi...

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
0

BOGOR-Usai menelisik adanya upah pungut yang diduga dikorupsi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengorek-orek dugaan lain dalam penyelidikan kasus...

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

24 Agustus 2026
0

BOGOR-"Silaturahmi" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Bogor dan mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor...

Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

21 Agustus 2026
0

BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor) Daerah Pemilihan (Dapil) 3,...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026
Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah