BOGOR–Sengketa keterbukaan informasi antara warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan Pemerintah Desa Cimayang memasuki babak baru.
Kuasa hukum Muamar Hidayatullah mengatakan tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang tidak hanya ditujukan kepada Kepala Desa Cimayang, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa BPD Cimayang, Bupati Bogor, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena para pihak dinilai telah mengabaikan kewajiban yang seharusnya dijalankan setelah terbitnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622 PTSN MK M KI JBR VIII 2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Muamar Hidayatullah, Geri Permana, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Bogor agar memberhentikan Kepala Desa Cimayang, Hj Muslihat Dianah, karena dinilai tidak melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 09.2026 06.UA Keb tertanggal 10 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya administratif sebelum menempuh jalur gugatan.
Geri, yang juga merupakan kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Nasional, mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar rencana gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan BPD Cimayang.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah kabupaten, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pemerintahan.
Ia menilai gubernur seharusnya telah mengetahui persoalan tersebut karena pihaknya telah menyampaikan surat tembusan mengenai perkara itu.
“Gubernur memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap bupati. Karena surat tembusan sudah kami sampaikan, seharusnya persoalan ini sudah diketahui sehingga tidak boleh ada pembiaran,” ujar Geri.
Selain itu, ia menilai Bupati Bogor belum menjalankan kewajiban administratif terkait tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan dengan memberikan waktu penyelesaian selama sepuluh hari kerja.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui mekanisme administratif. Namun hingga batas waktu terlampaui, kami belum menerima informasi ataupun tembusan mengenai tindak lanjut yang dimaksud,” katanya.
Geri juga menyoroti peran BPD Cimayang yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan menyelesaikan upaya administratif yang telah diajukan.
Ia berpendapat, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Apabila pembiaran seperti ini terus terjadi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan. Kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip negara hukum menjadi negara yang lebih mengedepankan kekuasaan, dan itu tentu berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun BPD Desa Cimayang terkait rencana gugatan tersebut. (Zulfi Kusuma).





















Discussion about this post