• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 18, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

Walhi akan melakukan investigasi terkait soal lahan di Tamnsari yang diduga diserobot oleh PT PMC

502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudin, meminta pemerintah untuk mengevaluasi Izin PT PMC karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan dan desakan masyarakat untuk audit menyeluruh.

Menurutnya, pelanggaran hukum PT PMC ditemukan tiga kecacatan hukum utama  yaitu tidak adanya master plan, ketiadaan dokumen lingkungan, dan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit total, bukan sekadar evaluasi, guna menentukan kelayakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan PMC,” kata Wahyudin saat menggelar pertemu dengan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/6/2026).

Wahyudin menegaskan, warga yang menjadi korban atas lahannya diperbolehkan mengajukan permohonan atau dukungan melalui form resmi yang sudah diatur ketentuannya, agar memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak asal meminta tanda tangan.

BACAJUGA

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

11 Agustus 2026
Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

7 Agustus 2026

“Ini biar keinginan warga kuat dari untuk berjuang, namun kekompakan masih terkendala oleh rasa takut dan intimidasi. Apalagi, terungkap adanya dugaan komunikasi antara pihak Desa dengan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN (Kementerian Pertanahan) terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Ia pun mengkritisi pemerintah yang dianggap kurang maksimal dalam melakukan fungsi evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Padahal, masyarakat memiliki hak turun-temurun atas tanah yang mereka kelola, meskipun secara administratif tanah tersebut saat ini dipercayakan kepada negara.

“Jika melihat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib memberikan 20% dari total luas lahan kepada desa dan masyarakat dalam bentuk plasma. Sementara, lembaga yang diatur dalam Perpres baru yang berpotensi mengambil alih hak plasma rakyat jika masyarakat dan kepala desa tidak memahami aturan atau tidak memperjuangkan haknya,” ungkapnya.

Wahyudin menerangkan, konflik agraria rakyat seringkali dibungkam, ditakut-takuti, atau dibenturkan satu sama lain dalam upaya mempertahankan hak atas tanah.

“Makanya, Kepala Desa memiliki peran krusial untuk memperjuangkan hak desa dan warga. Jika kepala desa pasif, hak atas tanah tersebut berisiko hilang atau diambil alih oleh bank tanah,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat SHGB perusahaan akan berakhir, luas lahan yang diberikan kembali tidak akan sama. Contohnya, jika perusahaan mengelola 40 hektar, maka 10 hektar (sesuai aturan proporsi) harus dikelola oleh rakyat dan desa sebelum izin baru diberikan.

Oleh karenanya, Wahyudin akan melakukan observasi dan investigasi, terlebih karena adanya bukti pengelolaan lahan secara turun-temurun, seperti pada kasus Pak Ganda yang meneruskan pengelolaan lahan dari ayahnya.

“Kami akan melakukan investigasi dan disini masyarakat serta perangkat desa harus memahami aturan mengenai SHGB dan kewajiban plasma agar hak mereka tidak hilang saat proses perpanjangan izin perusahaan,” katanya.

Wahyudin mengatakan, meskipun ada upaya pembungkaman atau intimidasi dalam sengketa lahan, bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun merupakan landasan kuat untuk menuntut hak.

Kehadiran organisasi pendamping (WALHI) dalam hal ini bertujuan untuk memberikan advokasi tanpa motif finansial, guna memastikan aturan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polemik yang sebenarnya terjadi di Desa Sukaluyu yaitu adanya sengketa lahan yang dianggap sebagai tanah negara. Kemudian, terdapat klaim penguasaan lahan oleh pihak swasta yakni Musika Candra seluas 154 hektar dan Peterplus seluas 45 hektar dari total luas lahan yang ada. Wajar kalau ada yang merasa haknya sebagai warga negara dilanggar,” ujarnya. (Risky )

Tags: kabupaten bogorPT PMCtamansaritanah garapanwalhi
Previous Post

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

Next Post

Miliki ODGJ Tertinggi, Bupati: Kemensos Siapkan Balai Sosial Bagi Kabupaten Bogor

Related Posts

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
0

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus memperkuat langkah preventif demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum...

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
0

BOGOR — Untuk mempercepat respon penanganan darurat bencana alam, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyalurkan bantuan 16 unit...

Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

11 Agustus 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor resmi memulai pembangunan akses jalan sepanjang 480 meter menuju kawasan Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa,...

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

7 Agustus 2026
0

BOGOR- Directur eksekutif WALHI jawa barat Wahyudin angkat bicara terkait tindakan semena-mena pihak PT PMC terhadap warga Sukaluyu, Kecamatan Tamansari,...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah