• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 28, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

Walhi akan melakukan investigasi terkait soal lahan di Tamnsari yang diduga diserobot oleh PT PMC

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudin, meminta pemerintah untuk mengevaluasi Izin PT PMC karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan dan desakan masyarakat untuk audit menyeluruh.

Menurutnya, pelanggaran hukum PT PMC ditemukan tiga kecacatan hukum utama  yaitu tidak adanya master plan, ketiadaan dokumen lingkungan, dan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit total, bukan sekadar evaluasi, guna menentukan kelayakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan PMC,” kata Wahyudin saat menggelar pertemu dengan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/6/2026).

Wahyudin menegaskan, warga yang menjadi korban atas lahannya diperbolehkan mengajukan permohonan atau dukungan melalui form resmi yang sudah diatur ketentuannya, agar memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak asal meminta tanda tangan.

BACAJUGA

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

28 Juni 2026
Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

21 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026

“Ini biar keinginan warga kuat dari untuk berjuang, namun kekompakan masih terkendala oleh rasa takut dan intimidasi. Apalagi, terungkap adanya dugaan komunikasi antara pihak Desa dengan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN (Kementerian Pertanahan) terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Ia pun mengkritisi pemerintah yang dianggap kurang maksimal dalam melakukan fungsi evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Padahal, masyarakat memiliki hak turun-temurun atas tanah yang mereka kelola, meskipun secara administratif tanah tersebut saat ini dipercayakan kepada negara.

“Jika melihat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib memberikan 20% dari total luas lahan kepada desa dan masyarakat dalam bentuk plasma. Sementara, lembaga yang diatur dalam Perpres baru yang berpotensi mengambil alih hak plasma rakyat jika masyarakat dan kepala desa tidak memahami aturan atau tidak memperjuangkan haknya,” ungkapnya.

Wahyudin menerangkan, konflik agraria rakyat seringkali dibungkam, ditakut-takuti, atau dibenturkan satu sama lain dalam upaya mempertahankan hak atas tanah.

“Makanya, Kepala Desa memiliki peran krusial untuk memperjuangkan hak desa dan warga. Jika kepala desa pasif, hak atas tanah tersebut berisiko hilang atau diambil alih oleh bank tanah,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat SHGB perusahaan akan berakhir, luas lahan yang diberikan kembali tidak akan sama. Contohnya, jika perusahaan mengelola 40 hektar, maka 10 hektar (sesuai aturan proporsi) harus dikelola oleh rakyat dan desa sebelum izin baru diberikan.

Oleh karenanya, Wahyudin akan melakukan observasi dan investigasi, terlebih karena adanya bukti pengelolaan lahan secara turun-temurun, seperti pada kasus Pak Ganda yang meneruskan pengelolaan lahan dari ayahnya.

“Kami akan melakukan investigasi dan disini masyarakat serta perangkat desa harus memahami aturan mengenai SHGB dan kewajiban plasma agar hak mereka tidak hilang saat proses perpanjangan izin perusahaan,” katanya.

Wahyudin mengatakan, meskipun ada upaya pembungkaman atau intimidasi dalam sengketa lahan, bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun merupakan landasan kuat untuk menuntut hak.

Kehadiran organisasi pendamping (WALHI) dalam hal ini bertujuan untuk memberikan advokasi tanpa motif finansial, guna memastikan aturan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polemik yang sebenarnya terjadi di Desa Sukaluyu yaitu adanya sengketa lahan yang dianggap sebagai tanah negara. Kemudian, terdapat klaim penguasaan lahan oleh pihak swasta yakni Musika Candra seluas 154 hektar dan Peterplus seluas 45 hektar dari total luas lahan yang ada. Wajar kalau ada yang merasa haknya sebagai warga negara dilanggar,” ujarnya. (Risky )

Tags: kabupaten bogorPT PMCtamansaritanah garapanwalhi
Previous Post

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

Related Posts

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

28 Juni 2026
0

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghadirkan konsep baru yang segar sekaligus sarat makna dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
0

BOGOR – Kolaborasi apik antara Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, dengan kepengurusan baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selama enam bulan...

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

MI Darul Ulum Gelar IHTIFAL dan Pelepasan Siswa Tahun 2026

21 Juni 2026
0

BOGOR – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum , Kota Bogor, menggelar kegiatan IHTIFAL (Samenan), pentas seni, serta pelepasan siswa kelas...

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
0

BOGOR — Proses panjang menuntut ilmu di Yayasan Pendidikan Islam Syifaul Furqon resmi berakhir bagi puluhan siswa lewat gelaran Haflah...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukaluyu Makin Ruwet, WALHI Akan Lakukan Investigasi

28 Juni 2026
Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

Wajah Baru Hari Jadi Bogor ke-544 Jadi Magnet Ribuan Warga

28 Juni 2026
Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

Gotong Royong Kelurahan Empang dan LPM Baru Berbuah Manis 

25 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah