BOGOR-Usai ketahuan oleh ombudsman dan ramai diberitakan di media, akhirnya 10 bangunan dari 13 yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa oleh Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, berdasarkan rapat dan penyidikam bahwa 10 bangunan yang ada bukan merupakan aset negara.
Selain itu, bangunan-bangunan tersebut berdiri di area bantaran sungai dan tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketua Tim Panja Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) serta temuan yang sebelumnya menjadi perhatian.
“Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan,” kata Dewi kepada Bogorexpose.com di Lapas Kelas II A Cibinong.
Menurutnya, terdapat 10 unit bangunan yang tidak termasuk dalam barang milik negara (BMN). Bangunan tersebut juga diketahui tidak dibangun menggunakan APBN dan berada di kawasan bantaran sungai sehingga dinilai menyalahi ketentuan.
“Kami bongkar pada hari ini juga, sehingga ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan,” ujarnya.
Dewi menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan,” katanya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut mengawasi proses tersebut, termasuk dalam mengawal temuan Ombudsman dan pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI.
“Terima kasih telah bersama-sama kita melaksanakan tugas. Teman-teman juga membantu mengawasi segala proses yang terjadi dari temuan Ombudsman dan bagaimana Komisi XIII menjalankan fungsinya,” pungkasnya. (Zulfi Kusuma)


















Discussion about this post