BOGOR – Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor.
Setelah sebelumnya anggota satpol PP berlaga jagoan, kini giliran team KDM yang sok keras berlaga di panggung hiburan dengan mempermalukan team jurnalis yang sedang bertugas.
Oknum team KDM yang belakangan diketahui bernama Cecep Hasyim itu dengan lantang berbicara menggunakan mikrofon, dengan nada merendahkan.
“Itu 4 orang yang duduk di situ kira kira pantes ga?”. “Kalian pikir kalian siapa berani beraninya duduk di situ!” Kemudian oknum tersebut mengajak ribuan warga yang menonton untuk menjawab “ibu ibu, bapak bapak, kira kira orang orang ini pantas ga duduk di sini”.
Woro woro tersebut yang bernada mem-bully langsung mengundang rundungan dari warga yang menyoraki para wartawati tersebut dan memaksa mereka menyingkir dari area pengambilan gambar.
Padahal, menurut informasi yang beredar, acara inti saat itu disebut belum dimulai dan para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut menuai sorotan publik karena dinilai mencederai kebebasan pers serta tidak menghormati kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah jurnalis di Kota Bogor pun mengecam sikap sok keras rombongan KDM tersebut.
“Nggak perlu jadi anjing herdernya KDM, dia sudah galak kok dan dicintai warga tanpa perlu protokol berlebihan. Teman-teman jurnalis yang sedang bertugas tidak perlu diusik,” ujar para jurnalis di kota hujan.
Sebelumnya, insiden pengusiran juga dialami seorang jurnalis. Bambang, pewarta timestoday, terpaksa menyingkir dan batal mengabadikan moment yang menjadi tugasnya setelah diusir Satpol PP.
Alih-alih mendapatkan ruang kerja yang layak, sejumlah jurnalis justru mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta panitia penyelenggara.
Karena keterbatasan teknis lensa, Bambang berupaya mengambil posisi yang lebih presisi agar publik bisa mendapatkan visual yang representatif.
Namun, upaya tersebut dibalas dengan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” hardik salah seorang oknum petugas dengan nada ketus, Jum’at (8/5/2026) malam.
Meski berniat kooperatif dengan pindah lokasi, Bambang justru kembali dihadang oleh oknum petugas lainnya.
Meski kartu identitas pers (ID Card) melingkar jelas dicakup, ia terus dihilangkan.
Puncaknya, Bambang dibentak saat mencoba mengambil satu frame foto terakhir.
”Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan amanah profesi yang melindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” tegas Bambang dengan nada kecewa.
Rangkaian kejadian ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi di Kota Bogor.
Tindakan yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam peraturan tersebut, siapa pun yang sengaja menghalangi tugas pers terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia penyelenggara Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi arogansi dan perlakuan diskriminatif terhadap awak media tersebut.





















Discussion about this post