BOGOR– Lahan sengketa di kawasan Gunung Salak terus bermasalah, warga penggarap dan perusahaan saling klaim.
Mantan Kepala Desa Cijeruk Indra menjelaskan, pada faktanya beberapa SHGB PT BSS di kawasan Gunung Salak bermasalah dan masih terlibat sengketa dengan warga.
Menurutnya, selain SHGB Nomor 12 di Desa Cipelang yang bermasalah juga terdapat SHGB Nomor 6 milik PT BSS di Desa Cijeruk yang sedang dalam posisi bersengketa.
“Tahun 2024 lalu saya pernah digugat oleh PT BSS karena saya dianggap menyerobot lahan miliknya padahal saya menggarap sejak lama sebelum PT BSS masuk. Tapi hasil menang di persidangan. Kemudian saya saat ini sedang proses menggugat balik PT BSS dan belum keluar putusan inkrah pengadilannya. Belum lagi persoalan-persoalan lain dengan para penggarap,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia lahan sengketa diduga terjadi di kawasan Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong.
“Warga Kampung Agrowisata Negalasari, Desa Tugu Jaya mereka menolak pengukuran dan perpanjangan SHGB PT BSS,” ujarnya.
Warga menilai meski PT BSS memiliki SHGB namun sejak bertahun-tahun tak mengelola dan mengolahnya.
“Sejak lama PT BSS menelantarkan tanahnya dan PT BSS baru beraktivitas tahun 2024,” ungkap Alung, tokoh masyarakat Cijeruk.
Terpisah, Direktur Eksekutif Agraria Institut, Dede Firman Karim, menyebut bahwa mengenai tanah telantar di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
PP ini mengatur mekanisme identifikasi, evaluasi, dan penertiban tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang menjabarkan prosedur detail penertiban dan pemanfaatan kembali tanah terlantar.
“Jadi memang para Kades harus waspada sebelum menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Harus dicek dulu di lapangan apakah terjadi konflik dengan masyarakat,” imbuhnya.




















Discussion about this post