BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 sebagai langkah strategis penyelamatan lingkungan sekaligus menjaga iklim investasi di kawasan wisata Puncak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa evaluasi KSO merupakan bagian dari komitmen daerah dalam merespons pembongkaran empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan. Pembongkaran dilakukan secara mandiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, pada Minggu (27/7/2025) di Cisarua.
“Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus kami sekarang adalah evaluasi terhadap KSO yang sedang berjalan,” ujar Ajat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan dalam proses evaluasi ini.
“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” lanjutnya.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menyebut evaluasi sedang dilakukan secara ilmiah dan bertahap. Ia juga mengimbau para pengusaha hotel untuk tidak panik terhadap situasi ini.
“Puncak menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Pemkab Bogor, kata Ajat, juga terus berupaya menata kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengaturan ruang dan tata wilayah tetap berada di bawah kewenangan pusat dan provinsi.
“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri LHK Hanif Faisol menyampaikan bahwa delapan gazebo dan satu restoran yang merupakan bagian dari kemitraan KSO dengan PTPN telah dibongkar. Ia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pembongkaran mandiri tersebut.
“Pembongkaran ini sudah berlangsung, dan kami harap seluruh bangunan bisa selesai dibongkar dalam waktu satu bulan ke depan,” kata Hanif.
Hanif menegaskan batas waktu pembongkaran untuk seluruh unit usaha KSO yang bermasalah adalah akhir Agustus 2025.
“Dari 33 unit usaha yang memiliki KSO dan dicabut izinnya, 13 sudah kami beri sanksi. Kami minta seluruhnya membongkar bangunannya sendiri, paling lambat akhir Agustus,” katanya.
Dari jumlah tersebut, menurut Hanif, sembilan KSO yang sebelumnya memiliki izin juga telah dicabut. Sebanyak tujuh KSO telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara sisanya akan dikunjungi langsung oleh KLHK untuk diberi peringatan.




















Discussion about this post