• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Polisi: Jenazah Sidah Ditemukan di Sungai Citarum, Kasusnya Ditangani Polres Bekasi
511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jajaran Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan notaris asal Kota Bogor, Jawa Barat, Syarifah Sidah Alatas (59). Aksi keji itu ternyata direncanakan oleh mantan sopir korban bersama temannya.

Pembunuhan dilakukan karena pelaku ingin menguasai mobil milik korban. Para pelaku pembunuhan itu pun terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Selasa (8/7/2025), mengatakan, kasus ini terungkap saat warga menemukan mayat mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Kamis (3/7/2025).

Setelah diselidiki, mayat itu diketahui sebagai Syarifah yang dilaporkan hilang sejak dua hari sebelumnya.

BACAJUGA

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

14 Oktober 2026
Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026

Dari peristiwa itu, penyidik segera menelusuri tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, Syarifah diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Kurang dari satu hari setelah penemuan mayat itu, tiga orang pelaku ditangkap. Mereka adalah AWK yang merupakan sopir korban, serta A dan H. A merupakan teman dari AWK. Ketiganya ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, ternyata ada enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan orang yang membunuh dan membuang mayat korban, sedangkan tiga lainnya adalah penadah.

Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana. Kasus tersebut bermula saat A mengajak AWK untuk merampas mobil korban. Langkah tersebut dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan hidup.

Untuk melancarkan aksinya, AWK menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan, Senin (30/6/2025). Tanpa merasa curiga, korban pun mengiyakan. Korban lalu menemui AWK di Stasiun Bojonggede, Bogor. Saat itu, AWK mengajak A untuk ikut serta.

Dari sana, mereka berkeliling Bogor menggunakan mobil sedan Honda Civic dengan nomor polisi F 1573 ABO milik korban. “ Mereka jalan-jalan hingga larut malam,” ujar Wira.

Setelah berjalan-jalan, korban mengantar kedua pelaku ke Stasiun Bogor untuk pulang ke kontrakan mereka yang berada di Cibitung, Bekasi. Namun, saat sampai di stasiun, ternyata tidak ada lagi kereta yang beroperasi.

Akhirnya, mereka bertiga memutuskan untuk menginap ke kantor notaris milik korban di kawasan Bojonggede. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjalankan aksi bejatnya.

A yang duduk di kursi belakang menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang telah disimpan di tasnya. Syarifah yang duduk di kursi depan pun langsung tak berdaya. Ia terkulai lemas. Melihat korban belum tewas, A mencekik korban hingga lemas dan akhirnya tewas. “Pelaku mencekik korban selama 15 menit,” tutur Wira.

Mayat korban lalu dibawa ke Cikarang, Bekasi. Di sana, A menemui tersangka H untuk meminta bantuan membuang mayat korban. Pada Rabu (2/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban ke Sungai Citarum. Sebelum membuang mayat korban, A mengikatkan batu pada tubuh korban sebagai pemberat agar tidak mengambang.

Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku langsung menjual mobil korban kepada HS dengan harga Rp 40 juta. “Uang tersebut kemudian diberikan kepada AWK,” ujar Wira.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, korban tidak curiga dengan AWK karena dirinya sudah lama bekerja sama. “AWK adalah sopir lepas (freelance) yang dipanggil bekerja ketika korban membutuhkan,” katanya.

Menurut Resa, perkenalan korban dengan AWK terjadi sejak 2021. Mereka dikenalkan oleh mantan istri AWK. Walau telah menjalin hubungan sejak lama, tidak ada motif lain di balik pembunuhan ini selain untuk menguasai harta korban. “ Tidak ada rasa dendam. Tujuan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai mobilnya,” katanya.

Atas perbuatannya, A, AWK, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Mereka terancam hukuman mati,” ungkap Resa.

Selain mereka, tiga pelaku lain, yaitu HS, WS, dan TA yang berperan sebagai penadah, juga diproses hukum. “HS dan WS ditangkap di wilayah Karawang, Jabar, sementara TS yang merupakan pembeli terakhir, menyerahkan diri sembari membawa mobil milik korban,” tutur Resa. (Bil/*)

Tags: BekasiBogorhukuman matikasus kriminalmayat mengambangmobil Honda Civicpembunuhan berencanapembunuhan di Bogorpembunuhan karena hartaPembunuhan notarispenadah mobil curianpolda metro jayaReskrimum Polda Metro Jayasopir bunuh majikansungai CitarumSyarifah Sidah Alatas
Previous Post

Tolak PT PMC Beroperasi, Puluhan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Tamansari

Next Post

Warga Tamansari Diusir “Preman” PT PMC Saat Ingin Garap Lahan Miliknya

Related Posts

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
0

BOGOR-Kasus dugaan korupsi pemotonngan Upah Pungut (UP) atau insentif pajak yang menyeret kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
0

BOGOR — Jumlah siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah...

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

14 Oktober 2026
0

SUBANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tantan Sulthon mengingatkan wartawan agar terus beradaptasi menghadapi perkembangan teknologi dan...

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026
0

BANDUNG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sebabkan Banjir ke Rumah Warga, Pemborong Bongkar Trotoar Proyek Jalan Batu Tulis

Sebabkan Banjir ke Rumah Warga, Pemborong Bongkar Trotoar Proyek Jalan Batu Tulis

23 Oktober 2026
28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah