BOGOR – Belum beres perseteruan antara warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terkait lahan garapan, PT Prima Mustika Candra (PMC) kini membuat kegaduhan dengan membuldoser pagar pembatas lahan warga tepatnya di sebelah Perumahan Tamansari Garden di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Awalnya pembuldoseran terjadi sejak Jumat tanggal 23 Mei 2025 hingga Rabu, namun memanas pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 09.00, Beko milik PT PMC menghancurkan pagar pembatas milik warga Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, di dekat Perumahan Tamansari Garden.
Ian, salah satu warga setempat, membenarkan insiden tersebut. “Kita sudah kasih tahu jangan sampai tembok pembatas dihancurkan. Ini kan aset kita. Tapi tiba-tiba beko datang, merusak pagar. Warga langsung protes,” ujarnya ketika di wawancara media, Kamis (29/5/2025).
Kehadiran alat berat yang tanpa koordinasi ini memicu ketakutan di kalangan warga. Mereka khawatir PT PMC menggunakan premanisme untuk menekan warga agar mundur. “Kami bukan mencari ribut, tapi tolong jangan main serobot tanpa izin. Kalau sudah masuk ke lahan kami, ya kami wajar protes. Jangan sampai warga jadi takut dan terintimidasi,” tambah Ian.
Sementara itu, suasana sempat memanas ketika sejumlah warga dihadang oleh anggota organisasi masyarakat (ormas). Namun, ketegangan berhasil diredam oleh babinsa dan babinmas sebelum terjadi bentrok. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PMC.
Konflik lahan ini menambah panjang daftar sengketa antara warga dan PT PMC yang sudah berlangsung lama. Warga berharap ada solusi damai dan pemerintah segera turun tangan untuk menengahi konflik ini.

Dalam keterangan terpisah, Danramil Kecamatan Tamansari Zurnalita yang didampingi Kapolsek Tamansari dan Satpol PP mengatakan, kedepannya jangan sampai terulang kembali permasalahan yang ada di Kecamatan Tamansari antara warga dengan PT PMC.
“Alhamdulillah, kita anggap permasalahan yang terjadi sudah selesai, tidak semakin melebar, dan situasi kondusif. Kita tetap melakukan upaya agar tidak terjadi konflik, Warga Tamansari saja adem jangan membawa warga dari luar yang akhirnya memperkeruh suasana, Kami ingin diwilayah kondusif, jaga keamanan dan kami mengayomi warga semua,”kata Danramil Tamansari.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Warga, Dwi Arswendo, yang berharap kejadian ini tidak terulang lagi, karena terkait lahan ini masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri jakarta selatan, dengan nomer perkara 769/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Sel.
“Semoga pihak PT PMC ke depannya lebih berkoordinasi dengan warga agar tidak terjadi miskomunikasi, dan terimakasih berkat kehadiran aparat kepolisian dan TNI yang memberikan rasa aman kepada warga Tamansari,” pungkasnya. (Tri/jiev).




















Discussion about this post