BOGOR -Terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan selama 15 tahun penjara.
Sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang anak atau ruang tirta berlangsung secara terbuka. Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diketuai Majelis Hakim, Iceu Purnawati didampingi anggota hakim lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” ujar Humas PN Bogor, Daniel Mario kepada awak media pada Senin, (12/06/2023).
Daniel menyebut bahwa dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sedangkan, kata Daniel, seluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
“Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA,” katanya.
Sementara itu, saat sidang berlangsung Tukul hanya terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan putusannya. (be-011)
Discussion about this post