BOGOR – Pelanggan PLN di Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, atas nama Ari Munandar mengaku akan mengadukan unit layanan pelanggan (ULP) Cipayung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor.
Rencana pengaduan ini menyusul lonjakan tagihan listrik pascabayar yang merugikan dirinya selaku konsumen. Ari menyebut, lonjakan tagihan listrik yang dialami pada bulan Mei 2024 ini sangat tidak wajar.
Dimana, besaran lonjakan tagihan listrik pada bulan tersebut hampir dua kali lipat dari tagihan normal sebelumnya. Padahal, ia merasa pemakaian listrik di rumahnya tidak ada perubahan alias masih normal, bahkan cenderung berkurang.
“Lonjakan kenaikan tagihan listrik ini jelas sangat merugikan. Bulan Mei ini tagihannya mencapai Rp 1.834.473, yang awalnya hanya Rp 1.370.501 di bulan April. Kalau dibandingkan tagihan bulan Desember 2023, hanya Rp 952.926,” kata Ari pada wartawan.
Ari mengaku sudah melakukan protes dengan menghubungi layanan pengaduan pelanggan PLN. Ia bermaksud mengkonfirmasi atas complain yang diajukannya. Namun, jawaban dari pihak PLN Cipayung membuatnya kecewa. Sebab, penjelasan petugas PLN yang berani memastikan kenaikan tarif tagihan listrik bulan Mei itu masih normal.
“Bapak complain karena tagihannya melonjak ya? Tetapi berdasarkan hasil pengecekan, ini (tagihan) sudah sesuai pak,” ucap petugas PLN seperti dikutip Ari yang melakukan percakapan melalaui telepon.
Ari menceritakan, komplain tersebut justru karena besaran tagihan rekening listrik di rumahnya yang memiliki daya 3.500 watt itu jelas-jelas tak sesuai di banding tagihan bulan-bulan sebelumnya.
“Malah dua bulan terakhir ini, terutama mulai bulan puasa, penggunaan listrik di rumah saya normal saja, malah jauh berkurang dibanding sebelumnya. Tapi anehnya, tagihan malah melonjak naik sampai sebesar Rp 464 ribu lebih. Ini jelas enggak wajar,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam riwayat penggunaan listrik di rumahnya sampai Desember 2023 sampai Mei 2024.
Adapun terjadi kenaikan mulai di awal 2024. Pada Desember 2023, tagihan rekening listriknya sebesar Rp 952 ribu lebih, Januari 2024 tagihannya naik menjadi RP 1.2 juta lebih, Februari sampai April masih naik, namun besarnnya stabil, yakni di Rp 1.3 juta lebih.
“Nah, masuk tagihan bulan Mei kok melonjak sampai Rp 1.8 juta lebih, dengan pemakaian KWH sebesar 1028. Pemakaian KWH bulannya hanya 768. Jadi masuk tagihan Mei, pemakaian KWH naik sampai 260,” ungkapnya.
Menurut Ari, sejak bulan Ramadan sampai selepas lebaran, Ia lebih banyak di luar kota, sehingga tak banyak pemakaian listrik di rumahnya, termasuk AC. Kondisi tersebut berbeda dengan akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024, banyak kegiatan di rumanya yang sampai malam hari.
“AC juga menyala terus, televisi, komputer, terus ada tukang juga yang kerja menggunakan listrik. Tapi tagihannya masih wajar di Rp 1.3 juta. Ini setelah pemakaian berkurang atau normal, tagihan malah naik. Makaknya, saya minta bukti pencatatan KWH oleh petugas catat PLN.
“Benar dicatat (sekarang di foto) apa ditembak, makanya jadi lonjak 260 Kwh. Tapi saya minta buktinya enggak dikasih. Makanya saya mau membawa masalah ini ke BPSK,” tegas Ari.
Ari mengaku ragu atas penjelasan pihak ULP Cipayung yang menyatakan bahwa nominal tagihan tersebut, sudah sesuai dengan perhitungan akumulasi dari pemakaian bulan sebelumnya. Ia menduga ULP Cipayung yang tidak melakukan pencatatan meter dan mengeluarkan bukti dokumen yang diduga dimanipulasi.
Menurut Ari, sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, pencatatan meter untuk pelanggan yang menggunakan KWH pascabayar merupakan kewajiban pihak PLN. Perhitungan jumlah tagihanpun harus sesuai dengan hasil pencatatan tersebut.
Selain soal pecatatan meter listrik yang diragukan, Ari menyebut yang lebih aneh adalah petugas pencatat PLN yang membayar talangan tagihan listrik di rumahnya, Padahal, ia sudah melarangnya.
“Makin janggal lagi karena petugas pencatat ini ternyata sudah pensiun, namun masih dikaryakan oeh PLN. Nah, semenjak itu tagihan listrik saya selalu naik dan itu gak wajar dalam setiap bulannya,” papar Ari.
Ari mengatakan, terkait petugas yang membayar talangan tagihan listriknya itu diadukan ke pusat layanan konsumen PLN Pusat. “Enggak lama kemudian ada telepon dari ULP Cipayung yang menjelaskan bahwa petugas itu sudah diberhentikan, karena memang pensiun,” pungkas dia. (be-020)
Discussion about this post