• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 23, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Semakin Mudah, Wajib Pajak Kini Bisa Bayar di Kecamatan

Semakin Mudah, Wajib Pajak Kini Bisa Bayar di Kecamatan
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kemudahan akses pembayaran pajak. Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah.

Salah satu manfaat bagi masyarakat dari kebijakan tersebut adalah, layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan. Dengan memperluas titik layanan hingga ke setiap kantor kecamatan, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja, khususnya pada UPT Pajak Daerah, agar layanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui Perbup 37 Tahun 2025, pada UPT Pajak Daerah kini dibentuk Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan jumlah 34 Satuan Pelayanan yang disesuaikan berdasarkan potensi wilayah. Penataan ini dilakukan agar struktur pelayanan lebih efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi menjelaskan, salah satu langkah konkret yang kini mulai berjalan adalah pembukaan gerai atau tempat pembayaran pajak di kantor-kantor kecamatan. Meski masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan ini sudah mulai dimanfaatkan masyarakat di sejumlah kecamatan.

BACAJUGA

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

22 Juli 2026
Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

20 Juli 2026

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi, Rabu (11/02/2026).

Adi melanjutkan, selain itu, dalam struktur baru ini setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), dengan wilayah kerja masing-masing. Contohnya, pada UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayahnya besar. Sementara di Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing satu satuan pelayanan.

“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing Kecamatan,” ujar Adi.

Adi menerangkan, kegiatannya antara lain meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudahan akses layanan diyakini akan mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan. (bil/*)

Tags: bank bjbpajak daerahpemkab bogortaat bayar pajak
Previous Post

Lagi, Pemkab Bogor Boyong Penghargaan Zona Integritas

Next Post

Pemkab Bogor Serius Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Related Posts

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus menancapkan gas dalam mempercepat revitalisasi Museum Pajajaran...

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

22 Juli 2026
0

BOGOR –Sebanyak 60 guru yang mengabdi di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di...

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
0

BOGOR–Bogor Timur Jurnalis (BTJ), berkomitmen mendukung berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua BTJ Sudadi saat...

Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

Reses di Parungpanjang, Sastra: Rumah Sakit dan Jembatan Jadi Prioritas

20 Juli 2026
0

BOGOR–Pembangunan rumah sakit dan jembatan menjadi prioritas untuk tahun depan di bangun di wilayah Parung Panjang. Hal itu diungkapkan oleh...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

22 Juli 2026
Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah