JAKARTA – Sebagian besar rumah tangga tidak perlu mengajukan izin penggunaan air tanah, kecuali rumahtangga yang pemakaiannya di atas 100 meter kubik per bulan.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3/bulan,” kata Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, seperti dikutip Senin (6/11/2023).
Ia menyebut 100 meter kubik atau 100.000 liter merupakan jumlah yang sangat besar. “100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru. “Sebab aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (UU No 7/2004),” ucapnya.
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Disebutkan ada beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota besar wilayah Jawa.
“Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” katanya. (be-021)
Discussion about this post