• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 6, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

PTUN Bandung Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan di Tegal Gundil Kota Bogor

PTUN Bandung Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan di Tegal Gundil Kota Bogor
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pihak BPN Kanwil Jawa Barat akhirnya menghadiri sidang lanjutan permohonan eksekusi putusan perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, tertanggal 31 Maret 2020, yang sekarang di mohonkan eksekusinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Senin 29 Januari 2024.

Sidang eksekusi lahan yang berlokasi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi yakin Muhammad Salim (Principle) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena DKK, Pihak Termohon yakni Kepala BPN Kanwil Jawa Barat diwakili Tri Wahyu Nugroho DKK, dan sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PTUN Bandung Dr. Syofyan Iskandar, S.H.,M.H., dan didampingi panitera Suhendra, S.H.,M.H.

Usai persidangan, Humas PTUN Bandung, Kukuh Santiadi mewakili Ketua PTUN Bandung Dr. Syofyan Iskandar mengatakan, sidang lanjutan permohonan eksekusi lahan sudah dilaksanakan tadi. Ini merupakan sidang ke 2, dan tadi dari pihak BPN Kanwil Jawa Barat hadir, dan juga pihak dari pemohon eksekusi.

“Pemanggilan dari BPN Kanwil Jawa Barat tadi sudah dan hadir, terus nanti dari pengadilan akan mengeluarkan penetapan jadwal waktu untuk eksekusi. Jadi tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” katanya.

BACAJUGA

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026

Lanjut Kukuh, berdasarkan hasil sidang tadi, ternyata dari BPN Kanwil Jawa Barat itu akan berkoordinasi ke kantor pertanahan di Bogor terkait eksekusi.

Jadi sudah tercatat di Kanwil Jawa Barat untuk eksekusi, tapi untuk pelaksanaannya masih proses. Hasil sidang nanti penetapan eksekusi oleh ketua, jadi itu produknya, sudah tidak ada sidang lagi,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPN Kanwil Jawa Barat yang diwakili Tri Wahyu usai menghadiri sidang menuturkan, untuk permohonan eksekusi tinggal menunggu penetapan dari Ketua PTUN Bandung. Secara administrasi, ungkap Tri, semuanya sudah selesai, tinggal penetapan waktu eksekusi saja.

“Penetapan jadwal waktu nanti oleh Ketua PTUN. Tapi nanti Kepala BPN Kanwil akan menindaklanjuti dulu ke BPN Kota Bogor, karena belum mengajukan permohonan dari dulu juga, permohonannya lewat kantor pertanahan BPN Bogor,” katanya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pemohon eksekusi, Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena, mengatakan, sidak ke 2 ini dihadiri oleh pihak BPN Kanwil Jawa Barat. Namun sangat disayangkan, yang hadir bukan langsung Kepala BPN Kanwil Jawa Barat, tetapi diwakili ke Kabid dan stafnya.

Seharusnya Kepala BPN Kanwil Jabar yang hadir, karena dia yang memiliki kewenangan dan kebijakan. Apalagi ini permohonan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal pelaksanaan eksekusinya saja.

Ian membeberkan, pada sidang tadi, bahwa kedua belah pihak menerangkan dari kronologis dan menanyakan terbitnya surat dari PTUN Bandung terkait jadwal penetapan eksekusi.

Sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, dari PTUN Bandung dan setelah mendengarkan masukan dari kedua belah pihak, dan karena sudah lampaui batas waktu sesuai kewenangan dan lebih dari 3 tahun, akhirnya Ketua PTUN akan menetapkan jadwal eksekusi.

“BPN Kanwil menunggu jawaban dari BPN Kota Bogor dan PTUN menilai dari sisi keadilan. Maka penetapan waktu eksekusi akan segera ditetapkan.

Tinggal BPN Kanwil mencabut objek sengketa dan merehabilitasi Sertifikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2,” tegas Ian.

Perkara ini bergulir karena adanya Keputusan Pejabat TUN sebagai Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat no. 07/Pbt/BPN. 32. MP. 01.03/2019 tentang pembatalan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik no. 2729/Tegalgundil (dahulu Sertipikat Hak Milik no. 1346/Bantarjati), Surat ukur tanggal 19-02-2008 no. 15/TGG/2008, luas 7.233 M2 terakhir tercatat Mohammad Yasin yang diketahui dan diterima Penggugat (sekarang Pemohon Eksekusi) berasal dari surat pemberitahuan penarikan karena proses pembatalan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksie Hubungan Hukum Pertanahan Kota Bogor untuk dan atas nama serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor yakni nomor surat : 2632/019-31.71.300/XI/2019, maka dalam hal ini Tergugat selalu pejabat TUN telah menjalankan suatu keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (beshicking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig).

Sehingga, lanjut Ian, selama Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat) atas Gugatan Sengketa TUN di PTUN Bandung sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 135/G/2019/PTUN.BDG, yang di daftarkan pada Desember 2019 silam, dan telah diputus pada tanggal 31 Maret 2020 yang lalu, yang sekarang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan dimohonkan Penetapan Eksekusinya, “apablia Termohon tidak melakukan pelaksanaan Eksekusi tersebut, maka Kami akan melaporkan kembali ke PTUN Bandung, untuk diberikan teguran/Sanksi dan/atau tindakan lainnya terkait tidak menjalankan proses mekanisme sesuai bunyi dalam Penetapan Eksekusi tersebut, baik secara administrasi atau lainnya,” tandasnya.

Tags: eksekusi lahanKota Bogorptun
Previous Post

Ini Enam Gagasan Sendi Fardiansyah untuk Majukan Pariwisata Kota Bogor

Next Post

Komisi III DPRD Kota Bogor Cek Progres Pembangunan Pasar Jambu Dua

Related Posts

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
0

BOGOR - Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor. Setelah sebelumnya anggota...

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
0

BOGOR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia...

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
0

BANDUNG - Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
Ramaikan HJB ke-544, Forkopimcam Caringin Gelar Senam Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

Ramaikan HJB ke-544, Forkopimcam Caringin Gelar Senam Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

6 Juni 2026
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah