BOGOR – Peralihan status masjid besar di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, peralihan yang dilakukan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dianggap syarat kepentingan.
Ketua DMI Kabupaten Bogor, Irwansyah, mengatakan usulan peralihan status masjid besar di Kecamatan Cisarua sejatinya telah disampaikan sejak 2024. Namun, pada saat itu DMI Kabupaten Bogor tidak menyetujui usulan tersebut.
Menurut Irwansyah, DMI Kabupaten Bogor justru merekomendasikan pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Jabal, bukan melakukan peralihan status masjid besar.
Seiring waktu, DMI Kabupaten Bogor kembali menerima usulan peralihan status yang disampaikan oleh DMI Kecamatan Cisarua. Usulan tersebut disertai keterangan bahwa prosesnya telah melalui musyawarah dan memperoleh kesepakatan dari pihak-pihak terkait.
“Usulan tersebut berasal dari DMI Kecamatan Cisarua dan disampaikan kepada kami sebagai hasil musyawarah. Dengan dasar itu, kami menilai inisiatif peralihan bukan berasal dari DMI Kabupaten,” ujar Irwansyah.
Ia mengakui bahwa pihaknya tidak menelusuri secara rinci mekanisme musyawarah yang dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk memastikan keterlibatan DKM Masjid Al-Baroqah yang sebelumnya berstatus sebagai masjid besar Kecamatan Cisarua.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa kesepakatan telah melibatkan pihak-pihak terkait,” katanya.

Atas dasar tersebut, DMI Kabupaten Bogor kemudian memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) peralihan status masjid besar hingga ditetapkan.
Irwansyah menegaskan bahwa peralihan status masjid besar idealnya merupakan keputusan bersama yang ditempuh secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak awal.
“Apabila masih terdapat pihak yang belum dilibatkan, tentu keputusan tersebut seharusnya tidak diterbitkan,” ujarnya.
Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait proses di tingkat kecamatan, Irwansyah menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada unsur Muspika maupun DMI Kecamatan Cisarua.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Cisarua, Kyai Rohmatuloh, menyatakan belum mengetahui secara rinci proses peralihan status masjid besar tersebut.
“Untuk hal itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke tingkat kabupaten. Saya belum mengetahui secara detail,” katanya.
Sebelumnya, status Masjid Al-Baroqah sebagai masjid besar Kecamatan Cisarua dicabut dan dialihkan kepada Masjid Al-Jabal yang berlokasi di Rest Area Gunung Mas, Desa Tugu Selatan.
Sekretaris DKM Masjid Al-Baroqah, Arif Budiman, menyayangkan peralihan status tersebut karena dinilai dilakukan tanpa pelibatan pihaknya.
“Kami tidak pernah menerima undangan musyawarah maupun pemberitahuan resmi terkait peralihan status tersebut,” ujarnya. (Tri)
Sumber pakuanraya




















Discussion about this post