BOGOR – Ratusan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan penolakan terhadap rencana pembuldozeran lahan garapan di Blok Kaca oleh PT. Prima Mustika Candra (PMC). Warga resah karena puluhan hektare tanah yang telah lama mereka kelola sebagai lahan pertanian akan digusur.
PT. PMC saat ini tengah melakukan aktivitas cut and fill di atas lahan seluas 63 hektare yang mereka kuasai melalui sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Sekitar 15 hektare lahan sudah diratakan, sementara sisanya masih digarap oleh warga. Sebanyak 28 orang sebelumnya telah menerima uang kerohiman dari pihak perusahaan, usai aksi unjuk rasa pada Februari 2025. Namun, sebagian besar warga menolak menerima kompensasi tersebut dan tetap mempertahankan lahan.
Warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkhusus Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk turun tangan dan membantu persoalan yang dihadapi warga.
Koordinator warga, Suganda, menyampaikan bahwa warga akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 11 April 2025 di kantor Kecamatan Tamansari. Mereka menuntut dihentikannya seluruh aktivitas alat berat PT. PMC karena dinilai belum memiliki izin resmi.
“Kami menuntut agar lahan dikembalikan ke warga. Ini adalah lahan pertanian yang telah digarap selama puluhan tahun, dan kami menolak penggusuran oleh PT. PMC,” tegas Suganda.
Warga mengaku kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas perusahaan tersebut, karena lahan itu telah menjadi sumber penghidupan mereka sebagai petani selama 20 hingga 50 tahun. Mereka berharap lahan tetap bisa digunakan untuk bertani dan tidak digusur.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, warga telah melakukan penolakan terhadap penggusuran, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan di Blok Kaca, termasuk kerusakan lahan resapan air yang penting bagi Desa Sukaluyu dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan PT. PMC disebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada 17 Maret 2025, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan melalui UPT Bangunan II yang dipimpin Agung Tarmedi telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT. PMC.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi belum memiliki IMBG atau PBG, dan perusahaan diminta menghentikan penggunaan alat berat. Saat dimintai keterangan, Camat Tamansari, Yudi, belum memberikan tanggapan terkait rencana aksi warga.
Editor : Billy Adhyaksa




















Discussion about this post