• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 5, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Pengusaha Asal Bandung Boediyanto Soendjaja Divonis Bebas Hakim PN Cibinong

Pengusaha Asal Bandung Boediyanto Soendjaja Divonis Bebas Hakim PN Cibinong
597
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Zulkarnaen, memvonis bebas pengusaha asal Bandung, Boediyanto Soenjaja alias BS.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong untuk mengeluarkan Budianto Soenjaya, pengusaha asal Bandung dari tahanan, menyusul putusan onslag (perbuatan ada tapi bukan perbuatan pidana).

Putusan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Zulkarnaen tersebut dibacakan di depan persidangan yang dihadiri JPU Kejari Cibinong, terdakwa dan penasehat hukum Bernhard SH dan Darwin Panggabean, Jumat (9/08/2024).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana,” kata hakim ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.

BACAJUGA

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

1 Agustus 2026
Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

1 Agustus 2026
Usung Konsep Bookstore dan Cafe, Gramedia Buka Gerai Baru di Bogor

Usung Konsep Bookstore dan Cafe, Gramedia Buka Gerai Baru di Bogor

30 Juli 2026
PDAM Tirta Kahuripan Salurkan 385.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

PDAM Tirta Kahuripan Salurkan 385.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

28 Juli 2026

Kemudian hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian secara tegas hakim juga meminta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Selanjutnya, memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya.

Kemudian hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana.

Dari itulah hakim menilai terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Tim pengacara Boedianto Soenjaja, Bernhard SH dan Darwin Pangabean memberikan keterangan usai sidang vonis di PN Cibinong, Jumat (9/08/2024).

Penasehat Hukum BS Bernhard dan Darwin Panjaitan mengatakan, putusan hakim tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata dan putusan hakim itu sudah tepat,” ujar Bernhard.

Menurut Bernhard, tindakan terdakwa, pada saat itu ada surat kuasa atau surat tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik PPJB kepada Boedianto.

Karena pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.

“Inilah dasar pertimbangan hakim kenapa surat tugas dan surat kuasa yang diberikan Roy kepada terdakwa Budianto itu mengandung unsur perdata. Ketika saudara terdakwa Boedianto menerima uang dia bukan semata-mata uang tersebut adalah penggelapan,” katanya.

Tetapi, lanjut Bernhard, dia ditugaskan oleh Roy dengan surat tugas dan kuasa tersebut untuk menjualkan tanahnya 9.000 meter dengan harga Rp 3.1 miliar kepada Sentul City.

“Ini yang perlu kita catat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Karena terungkap di fakta persidangan bahwa semua alur cerita persoalan yang dibuat pelapor mengarahkan kepada pidana tetapi dipersidangan terungkap ada PPJB, ada surat tugas, ada surat pernyataan dari Hendra yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada terdakwa.

“Jadi ada surat pernyataan Hendra, jadi jangan bohong. Karena ada surat pernyataan pada tahap penyidikan tapi tidak disita oleh penyidik Polri,” katanya.

Bukti inilah dilampirkan dalam pledoi kemarin, ada bukti pernyataan Hendra hasil penjualan tanah 9.000 meter yang di Sentul adalah kepada Boedianto.

“Jadi tindakan Budi atas restu dan kuasa resmi Roy, dan saksi Roy mengakuinya,” katanya.

Darwin Panggabean menambahkan, bahwa dasar putusan hakim tepat. Sebab, kata Darwin, ada pernyataan Hendra Hakim yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangi dan cap materai.

“Bunyinya akan menyerahkan semua hasil penjualan tanah tersebut yang dibeli oleh Sentul City sebagai tanggungjawab atas utang istrinya,” pungkasnya. (be-007)

Tags: bernhard shBoedianto soenjajabudianto soendjajahukumperkara hukumPn Cibinong
Previous Post

Kelurahan Lawang Gintung Targetkan Zero Stunting

Next Post

Oligarki (Masih) Mengakar Kuat, Pesta Demokrasi Pilkada 2024 Settingan Elite Parpol?

Related Posts

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

1 Agustus 2026
0

BOGOR – Gelak tawa dan suasana santai mewarnai Taman Manunggal pada Sabtu (1/8/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota...

Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

1 Agustus 2026
0

BOGOR — Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi dibuka dalam seremoni hangat di Makorem 061/Suryakancana, Kota Bogor, Jumat (31/7/2026) malam....

Usung Konsep Bookstore dan Cafe, Gramedia Buka Gerai Baru di Bogor

Usung Konsep Bookstore dan Cafe, Gramedia Buka Gerai Baru di Bogor

30 Juli 2026
0

BOGOR — Menggabungkan budaya literasi dan gaya hidup modern, Gramedia secara resmi membuka gerai terbarunya, Gramedia Bogor Yasmin, pada Rabu...

PDAM Tirta Kahuripan Salurkan 385.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

PDAM Tirta Kahuripan Salurkan 385.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

28 Juli 2026
0

BOGOR- Perumda Tirta Kahuripan bergerak cepat mendukung penanganan bencana hidrometeorologi kekeringan di Kabupaten Bogor. Tercatat hingga akhir Juli 2026, perusahaan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026
Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

1 Agustus 2026
Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

1 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah