BOGOR – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan berkedok investasi konter ponsel, Kamis (25/04/2025).
Sebelumnya, para pelaku berhasil menggondol uang korban sebesar Rp 285 juta. Komplotan penipu itu memperdaya korbannya saat sedang berolahraga di kawasan SSA Kebun Raya Bogor.
“Para penipu ini mencari korbannya secara acak dengan menawarkan kerjasama untuk membuka konter HP. Mereka juga memastikan dulu para korbannya memiliki saldo besar di ATM,” ujar Kasat Reskrim, AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangan persnya.

Komplotan pelaku berjumlah empat orang, satu diantaranya berstatus DPO. Mereka adalah Djoko alias Yusuf (Residivis kasus serupa), Alam Perdana, Dani Ramdani dan Adi Santoso (DPO).
“Mereka mengiming-imingi korbannya berinvestasi lalu mengikuti korban ke ATM untuk memastikan jumlah saldo. Pada saat itu, pelaku menukar ATM korbannya dengan ATM yang sudah dipersiapkan,” jelas AKP Aji.
Para pelaku dianggap melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Para pelaku diancam hukuman penjara selama empat tahun,” tandasnya. (bil)




















Discussion about this post