BOGOR – Nasib nahas menimpa driver taksi online berinisial AS (37). Ia ditemukan tewas di pinggir tol Jagorawi dengan kondisi mengenaskan.
Korban dihabisi tiga orang pelaku yang juga penumpangnya yang memesan jasanya dari Jakarta ke Bogor. Aksi keji ketiga pelaku, diketahui petugas PJR Jagorawi yang curiga dengan gerak gerik para pelaku.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga pelaku yakni MF (20), DY (25) dan JA (23) memesan taksi online dengan tujuan Rancamaya, Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Para pelaku ini memesan taksi online. Kemudian dijemput oleh AS untuk tujuan Rancamaya Ciawi,” kata Kompol Fitra, Selasa (4/4/2023).
Di tengah perjalanan, jelas Kompol Fitra, MF memaksa pengemudi atau AS untuk berhenti lantaran ingin buang air kecil. Namun permintaan tersebut ditolak AS karena posisi kendaraan sudah melewati rest area.
“Sampai area Sentul, pelaku MF kembali mengatakan ingin kencing dan meminta korban berhenti. Namun korban tidak berhenti karena sudah lewat rest area. Kemudian pelaku MF memaksa untuk berhenti karena tidak tahan untuk kencing. Akhirnya korban memberhentikan kendaraannya sebelum keluar pintu tol Sentul Selatan,” jelas Kompol Fitra.
Tak lama berhenti, MF pun kemudian langsung menjerat AS menggunakan sabuk pengaman dan menusuk korban menggunakan obeng.
“Aksi itu juga dibantu oleh DY yang menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Begitu pun JA yang menusuk korban di bagian kepala menggunakan obeng,” ungkapnya.
Setelah menganiaya korbannya, ketiga pelaku lantas membuang jasad AS, ke semak-semak di pinggir Jalan Tol Jagorawi. “Kejadiannya Senin 3 April 2023,” katanya.
Jenazah AS ditemukan di Jagorawi KM 37 atau di wilayah Jampang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Para pelaku kemudian membawa barang-barang korban termasuk mobil Daihatsu Ayla (taksi online) warna silver dengan nomor polisi D 1120 UYW,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan. Para tersangka juga dijerat pasal pembunuhan berencana 338 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai pidana mati atau seumur hidup. (be-007)
Discussion about this post