JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap
penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar. Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.
Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Zulfi Kusuma)




















Discussion about this post