• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 8, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Koordinasi Persetujuan Lingkungan, PT SPMN Datangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara

Koordinasi Persetujuan Lingkungan, PT SPMN Datangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
524
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATERA UTARA – PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) melalui Kasubdivisi Legal Taufik Kemas bersama dengan Staff Kasubdiv Legal dan Perizinan Muhammad Masykur melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Audiensi ini bertujuan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait penyeragaman dan pemahaman persepsi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) untuk IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk Penyimpanan TPS Limbah B3 di seluruh unit perusahaan tersebut.

Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PLT/PLA.4/7/2022 tanggal 01 Juli 2022, perihal Arahan Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam Persetujuan Lingkungan, dijelaskan antara lain:

BACAJUGA

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

30 September 2026
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026

Pertama mengenai pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Disini dijelaskan pengaturan terhadap Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pembuangan Air Limbah atau Izin PPLH Pemanfaatan Air Limbah sebelum berlakunya peraturan tertentu akan mendapatkan Persetujuan Teknis tanpa harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Perubahan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru hanya diperlukan jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan.

Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3

Surat tersebut juga mencakup Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3.

Izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku akan tetap berlaku sampai masa izin habis, selama tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Jika terdapat rencana mengintegrasikan Izin TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, PT SPMN ingin memberikan informasi bahwa 13 kliniknya telah memiliki Dokumen Lingkungan yang terintegrasi dengan NIB PT Sri Pamela Medika Nusantara sebelum berlakunya peraturan baru.

Sehingga, untuk 13 klinik tersebut, tidak diperlukan Persetujuan Teknis untuk IPLC/Izin Pembuangan Air Limbah dan Rintek Penyimpanan TPS Limbah B3.

Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa persetujuan teknis dan rincian teknis tidak hanya sekadar aturan formalitas. Akan tetapi, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan.

Dengan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, PT SPMN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar antara lain: tanggung jawab bersama dalam pelestarian lingkungan, inovasi dan teknologi dalam pengelolaan limbah.

Melalui pendekatan secara holistik terhadap keberlanjutan lingkungan, PT SPMN dapat menjadi contoh inspiratif bagi perusahaan lain. Keberhasilan dalam memadukan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan dapat memicu perusahaan lain untuk mengikuti jejak yang sama, menciptakan efek domino positif.

Dengan demikian, hasil dari audiensi tersebut, bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga tentang bagaimana PT Sri Pamela Medika Nusantara mengambil peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan holistic dan pelestarian lingkungan hidup.

Semoga holisti-langkah positif ini dapat menjadi panduan bagi holist holistic lainnya dalam mencapai keberlanjutan yang holistic.

Tags: PT spmnsumatera utara
Previous Post

Mantap Nyalon Walikota, Dokter Rayendra Optimistis Didukung PKB

Next Post

Gelar Safari Ramadan, Management PTPN 1 Regional 6 Kunjungi Seluruh Kebun dan PKS

Related Posts

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
0

CIREBON — Di tengah derasnya arus informasi dan fenomena post-truth, wartawan dituntut tetap mengedepankan verifikasi dan kode etik jurnalistik. Hal...

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
0

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik....

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

30 September 2026
0

BANDUNG – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung,...

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026
0

JAKARTA-Putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Politikus sekaligus seniman berusia...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

7 Oktober 2026
DPRD Dorong Pemkot Bogor Lelang Aset Idle demi Dongkrak PAD

DPRD Dorong Pemkot Bogor Lelang Aset Idle demi Dongkrak PAD

7 Oktober 2026
PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah