• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 2, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Koordinasi Persetujuan Lingkungan, PT SPMN Datangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara

Koordinasi Persetujuan Lingkungan, PT SPMN Datangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
523
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATERA UTARA – PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) melalui Kasubdivisi Legal Taufik Kemas bersama dengan Staff Kasubdiv Legal dan Perizinan Muhammad Masykur melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Audiensi ini bertujuan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait penyeragaman dan pemahaman persepsi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) untuk IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk Penyimpanan TPS Limbah B3 di seluruh unit perusahaan tersebut.

Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PLT/PLA.4/7/2022 tanggal 01 Juli 2022, perihal Arahan Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam Persetujuan Lingkungan, dijelaskan antara lain:

BACAJUGA

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026

Pertama mengenai pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Disini dijelaskan pengaturan terhadap Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pembuangan Air Limbah atau Izin PPLH Pemanfaatan Air Limbah sebelum berlakunya peraturan tertentu akan mendapatkan Persetujuan Teknis tanpa harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Perubahan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru hanya diperlukan jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan.

Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3

Surat tersebut juga mencakup Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3.

Izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku akan tetap berlaku sampai masa izin habis, selama tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Jika terdapat rencana mengintegrasikan Izin TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, PT SPMN ingin memberikan informasi bahwa 13 kliniknya telah memiliki Dokumen Lingkungan yang terintegrasi dengan NIB PT Sri Pamela Medika Nusantara sebelum berlakunya peraturan baru.

Sehingga, untuk 13 klinik tersebut, tidak diperlukan Persetujuan Teknis untuk IPLC/Izin Pembuangan Air Limbah dan Rintek Penyimpanan TPS Limbah B3.

Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa persetujuan teknis dan rincian teknis tidak hanya sekadar aturan formalitas. Akan tetapi, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan.

Dengan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, PT SPMN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar antara lain: tanggung jawab bersama dalam pelestarian lingkungan, inovasi dan teknologi dalam pengelolaan limbah.

Melalui pendekatan secara holistik terhadap keberlanjutan lingkungan, PT SPMN dapat menjadi contoh inspiratif bagi perusahaan lain. Keberhasilan dalam memadukan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan dapat memicu perusahaan lain untuk mengikuti jejak yang sama, menciptakan efek domino positif.

Dengan demikian, hasil dari audiensi tersebut, bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga tentang bagaimana PT Sri Pamela Medika Nusantara mengambil peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan holistic dan pelestarian lingkungan hidup.

Semoga holisti-langkah positif ini dapat menjadi panduan bagi holist holistic lainnya dalam mencapai keberlanjutan yang holistic.

Tags: PT spmnsumatera utara
Previous Post

Mantap Nyalon Walikota, Dokter Rayendra Optimistis Didukung PKB

Next Post

Gelar Safari Ramadan, Management PTPN 1 Regional 6 Kunjungi Seluruh Kebun dan PKS

Related Posts

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
0

MALUKU - Taman Nasional Aketajawe Lolobata (Ajalo), di Maluku Utara menjadi lokasi penyelenggaraan Ajalo International Bird Race 2026. Ajang pengamatan...

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
0

BANDUNG – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat yang juga Pemimpin Redaksi Inilah Koran, Tantan Sulthon Bukhawan, resmi mendaftarkan diri sebagai...

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

Sinergi Tanpa Tegang: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Berlaga di Laga Persahabatan Wali Kota Cup

1 Agustus 2026
Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

1 Agustus 2026
Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

Festival Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Bulan Kemerdekaan di Kota Bogor

1 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah