• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Klaim Sepihak Oleh Kemenhut di  Halaman Kediaman RI 1, Prabowo diminta Turun Tangan

Klaim Sepihak Oleh Kemenhut di  Halaman Kediaman RI 1, Prabowo diminta Turun Tangan

Merasa dikhianati, warga Desa Sukawangi, Bogor, mendatangi Komnas HAM untuk mencari keadilan atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Empat warga telah ditetapkan tersangka, meski tanah itu telah dihuni turun-temurun sejak 1961.

529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah merasa dikhianati dari hasil kesepakatan rapat bersama BAM DPR RI dan tiga kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN pada 23 Juli lalu, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meluapkan kekecewaannya dengan mengadukan langsung kepada Komnas HAM.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa permasalahan lahan kehutanan di Desa Sukawangi tidak layak disebut kawasan hutan apabila lahan tersebut telah lebih dulu dihuni masyarakat. Namun kenyataannya, kini justru ada empat orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM,” kata Kepala Desa Sukawangi Budiyanto usai menyampaikan aduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/08/25).

Budiyanto menjelaskan, aduan ini diajukan karena hasil kesimpulan pertemuan 23 Juli lalu, yang dihadiri tiga kementerian Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN serta pihak Komnas HAM yang diundang oleh BAM RI, telah menyepakati tiga poin penting:

BACAJUGA

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

17 April 2026
BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

12 April 2026

“Yang pertama desa di kawasan hutan, Jika ada desa yang keberadaannya lebih dulu dibandingkan SK penetapan kawasan hutan, maka desa tersebut secara otomatis akan dikeluarkan dari kawasan hutan. Kedua Sertifikat Tanah, Jika ada sertifikat yang terbit lebih dulu dibandingkan SK penetapan kawasan hutan, maka sertifikat tersebut tetap berlaku dan tanahnya akan dikeluarkan dari kawasan hutan,”

“Kemudian yang ketiga warga Transmigrasi di Luar Jawa, Peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Budi, ada satu poin yang dinilai krusial. Kasus yang sedang berjalan terkait Gakkum dan bersifat pidana seharusnya dihentikan. Namun, hingga kini pihak Gakkum tetap memproses perkara tersebut, bahkan telah menetapkan empat orang tersangka.

“Atas dasar itu, kami bersama Ketua BPD dan tokoh masyarakat mengadukan hal ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan,” tegas Budiyanto.

Sementara itu, warga Desa Sukawangi, Burhanuddin (80), mengungkapkan keresahan yang dirasakan masyarakat. “Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, ia dan warga lain menempati lahan, bercocok tanam, dan menggantungkan hidup di desa tersebut. Ia mengaku memiliki bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinas, dan segel.

“Namun, wilayah wilayah kami tiba-tiba diakui pihak kehutanan sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan,” tegasnya.

Burhanuddin juga menyoroti letak Desa Sukawangi yang dekat dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. “Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan,” ujarnya.

“Kami punya legalitas yang jelas, tapi tidak ada tanggapan. Sekarang sudah ada 4 orang jadi tersangka. Apakah tidak mungkin nantinya warga lain juga akan jadi tersangka? Inilah yang membuat kami segera mendatangi Komnas HAM,” tuturnya.

Burhanuddin berharap Komnas HAM dapat membela dan membantu masyarakat sesuai hukum dan hak mereka sebagai warga Desa Sukawangi, khususnya sebagai rakyat Indonesia.

Perlu diketahui, warga Sukawangi telah puluhan tahun menempati lahan yang kini diklaim Kementerian Kehutanan. Sejak tahun 1961, tanah itu sudah dihuni nenek moyang mereka, bahkan sebelum wilayah tersebut dikenal sebagai bagian dari Kecamatan Sukamakmur.

Masyarakat memiliki dasar hukum berupa surat keterangan tanah seperti SK Kinag yang disahkan tahun 1961, kemudian diubah menjadi Letter C pada 1964, bahkan saat ini sudah ada yang bersertifikat. Ironisnya, lahan yang diklaim kawasan hutan itu mencakup kantor desa, rumah warga, sekolah, dan hingga kini warga masih rutin membayar pajak. (**)

Tags: BAM DPR RIDesa Sukawangihak tanahhak wargakabupaten bogorkawasan hutankeadilan agrariaKementerian ATR/BPNKementerian Dalam NegeriKementerian Kehutananklaim lahankomnas hamkonflik lahanprabowo subiantosengketa tanahsukamakmurSukawangiwarga tersangka
Previous Post

TPA Galuga Kembali Makan Korban, Satu Orang Meninggal Tertimbun Gunung Sampah

Next Post

Pengangguran Meningkat, Aksi Menteri LH Diadukan Warga Bogor Selatan ke Bupati

Related Posts

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

17 April 2026
0

BOGOR – Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, semakin mengukuhkan posisinya sebagai wilayah paling dinamis di Kota Bogor. Dalam acara Media...

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
0

BOGOR - Sejumlah personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar pelatihan kedaruratan kepada ratusan pelajar di SMP Negeri...

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
0

BOGOR- Kabupaten Bogor kedepan bakal menjadi sorotan dunia. Pasalnya, Pemerintah pusat telah menetapkan areal seluas 500 hektare di Kecamatan Rancabungur,...

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia oleh Polsek Dramaga Bogor

12 April 2026
0

BOGOR- Menerima laporan dari warga yang merasa resah terhadap aktivitas sebuah hotel melati, yang diduga kerap digunakan oleh pasangan yang...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

Kelurahan Baranangsiang Borong Prestasi Dari Bogorku Bersih Hingga Wakili Jabar di P2WKSS

17 April 2026
BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

BPBD Kota Bogor Beri Pelatihan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Khusus Pelajar di SMP Negeri 22 Kota Bogor

13 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah