BOGOR-Polres Bogor kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai sejak Kamis 6 April hingga Minggu 9 April 2023 untuk membatasi volume kendaraan saat libur panjang Paskah.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan libur Paskah yang dimulai Jumat, 7 April 2023 berpotensi menyebabkan peningkatan volume kendaraan karena diperkirakan banyak wisatawan berkunjung ke lokasi-lokasi wisata di Kawasan Puncak Bogor.
Dicky menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
“Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan akan diputar balik oleh petugas. Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak,” kata Dicky.
Namun, ketika arus lalu lintas di jalur tersebut tetap padat, maka kepolisian akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah.
Bagi masyarakat yang ingin menuju ke Cianjur atau Bandung, kata Dicky, bisa melintas jalur alternatif Puncak, yaitu dengan rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur, atau rute Ciawi-Sukabumi-Cianjur. (be-031)
Discussion about this post