BOGOR-Ribuan barang bukti berupa petasan, knalpot brong, dan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota. Ribuan barang bukti ini hasil razia selama bulan ramadan.
Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.
Karena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).
Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.
Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.
“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.
Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (be-031)
Discussion about this post