BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor membahas dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengungkapkan, dua Raperda tersebut yaitu tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata.
Ia menjelaskan, mengenai perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai aturan syariah.
Kemudian, Raperda mengenai perusahaan perseroan daerah Sayaga Wisata yaitu memuat pokok materi terkait dengan bentuk, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata kelola perusahaan, pembinaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan baru.
“Bagi perseroan daerah Sayaga Wisata dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” kata Suryanto, usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Senin (12/08/2024).
Selain menetapkan dua Raperda, rapat paripurna itu juga diisi dengan penyampaian nota keuangan dan permohonan penjadwalan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Suryanto menjelaskan, berkaitan dengan gambaran singkat Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun 2024 salah satunya adalah target pendapatan daerah 2024 yang semula Rp9,6 triliun ditingkatkan menjadi Rp10,4 triliun. (be-007/*)




















Discussion about this post